Keluarga Tersangka Penyebar Hoax PKI di Palabuhanratu Sukabumi Ajukan Praperadilan

Senin 19 Maret 2018, 06:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyebaran hoax soal PKI yang melibatkan RJ (23 tahun), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi masih diproses polisi. Keluarga menilai ada sejumlah kejanggal penanganan kasus, mereka mengajukan praperadilan ke  Pengadilan Negeri Cibadak.

Sejatinya, sidang praperadilan kasus tersebut diselenggarakan di PN Cibadak pada Senin (19/3/2018) ini. Namun, sidang perdana urung terlaksana karena pihak termohon (Polres Sukabumi, red) tak hadir di persidangan.

"Kami ingin memberikan dukungan moril. Keluarga kami yang dijadikan tersangka dalam kasus ini tuh, bukan siapa-siapa. Dia tidak sengaja menyebarkan berita tersebut," ujar Dadang Suhaeri, salah satu kerabat tersangka ditemui sukabumiupdate.com di PN Cibadak.

BACA JUGA: Bagikan Postingan Hoax, Pelajar Asal Gerbi Diringkus Anggota Polres Sukabumi Kota

Dadang menilai, seharunya polisi tak langsung menangkap, menahan dan menetapkan RJ sebagai tersangka. RJ tak tahu keisengan di medsos bisa dijerat hukum.

"Seharusnya dikasih peringatan dulu," imbuh Dadang.

Saleh Hidayat, kuasa hukum RJ menilai, penanganan hukum yang dilakukan polisi terhadap kliennya, berjalan tak sesuai aturan. Ia menilai, semuanya melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kline kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dalam waktu satu hari, termohon dalam hal ini Polres Sukabumi, melakukan proses penangkapan tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Saleh.

BACA JUGA: Ditahan Polisi, Begini Nasib Penyebar Hoax Soal PKI di Palabuhanratu Sukabumi

Penanganan kasus oleh kepolisian juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saleh menilai, penetapan tersangka seharusnya melalui keputusan pengadilan.

"Tidak boleh serta merta menangkap. Itu yang kami persoalkan terkait dengan permohonan praperadilan ini," imbuh Saleh.

Sidang praperadilan perdana kasus tersebut diagendakan kembali pada Jumat (23/3/2018) mendatang. Rencananya, sidang akan digelar di PN Cibadak di Palabuhanratu.

BACA JUGA: Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi

"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka," tutur saleh.

"Kalau dikabulkan, secara otomatis klien kami harus dinyatakan tidak bersalah, atau bebas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RJ diringkus polisi beberapa saat setelah menyebarkan postingan berita hoax soal PKI di Palabuhanratu, Jumat 16 Februari lalu. Akibat perbuatannya, Ia dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina