Keluarga Tersangka Penyebar Hoax PKI di Palabuhanratu Sukabumi Ajukan Praperadilan

Senin 19 Maret 2018, 06:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyebaran hoax soal PKI yang melibatkan RJ (23 tahun), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi masih diproses polisi. Keluarga menilai ada sejumlah kejanggal penanganan kasus, mereka mengajukan praperadilan ke  Pengadilan Negeri Cibadak.

Sejatinya, sidang praperadilan kasus tersebut diselenggarakan di PN Cibadak pada Senin (19/3/2018) ini. Namun, sidang perdana urung terlaksana karena pihak termohon (Polres Sukabumi, red) tak hadir di persidangan.

"Kami ingin memberikan dukungan moril. Keluarga kami yang dijadikan tersangka dalam kasus ini tuh, bukan siapa-siapa. Dia tidak sengaja menyebarkan berita tersebut," ujar Dadang Suhaeri, salah satu kerabat tersangka ditemui sukabumiupdate.com di PN Cibadak.

BACA JUGA: Bagikan Postingan Hoax, Pelajar Asal Gerbi Diringkus Anggota Polres Sukabumi Kota

Dadang menilai, seharunya polisi tak langsung menangkap, menahan dan menetapkan RJ sebagai tersangka. RJ tak tahu keisengan di medsos bisa dijerat hukum.

"Seharusnya dikasih peringatan dulu," imbuh Dadang.

Saleh Hidayat, kuasa hukum RJ menilai, penanganan hukum yang dilakukan polisi terhadap kliennya, berjalan tak sesuai aturan. Ia menilai, semuanya melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kline kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dalam waktu satu hari, termohon dalam hal ini Polres Sukabumi, melakukan proses penangkapan tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Saleh.

BACA JUGA: Ditahan Polisi, Begini Nasib Penyebar Hoax Soal PKI di Palabuhanratu Sukabumi

Penanganan kasus oleh kepolisian juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saleh menilai, penetapan tersangka seharusnya melalui keputusan pengadilan.

"Tidak boleh serta merta menangkap. Itu yang kami persoalkan terkait dengan permohonan praperadilan ini," imbuh Saleh.

Sidang praperadilan perdana kasus tersebut diagendakan kembali pada Jumat (23/3/2018) mendatang. Rencananya, sidang akan digelar di PN Cibadak di Palabuhanratu.

BACA JUGA: Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi

"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka," tutur saleh.

"Kalau dikabulkan, secara otomatis klien kami harus dinyatakan tidak bersalah, atau bebas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RJ diringkus polisi beberapa saat setelah menyebarkan postingan berita hoax soal PKI di Palabuhanratu, Jumat 16 Februari lalu. Akibat perbuatannya, Ia dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa