Beredar Daftar Pabrik di Sukabumi Tak Sanggup Bayar UMK 2020, Disnakertrans: Sesuai SK Gubernur

Selasa 21 Januari 2020, 13:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram angkat bicara soal isu beberapa perusahaan di Sukabumi yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK tahun 2020.

Hal itu menyusul beredarnya gambar beberapa perusahaan yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK. Agus menyebut, langkah beberapa perusahaan tersebut mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020.

BACA JUGA: GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi

"Gambar yang tersebar itu, secara resmi kalau penanguhan UMK itu tidak. Kemungkinan besar itu adalah perusahaan-perusahaan yang mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020, karena ada klausul di poin 7D, dimana untuk sektor tertentu bisa dibahas mencari kesepakatan dengan karyawannya. Kesepakatan itu lalu disampaikan di Dinas Provinsi untuk disahkan oleh Gubernur," jelas Agus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

Agus menjelaskan, sementara untuk pengajuan penangguhan UMK 2020, pihaknya mengaku belum pernah menerima pelaporan tentang adanya penangguhan dari perusahaan. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, dalam penangguhan UMK itu terdapat prosedur yang harus ditempuh, mulai dari kesepakatan antara buruh dengan perusahaan, neraca rugi laba selama dua tahun, termasuk batasan waktu untuk penangguhan itu adalah 10 hari sebelum pemberlakukan UMK.

"Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sampai bulan Desember dan awal Januari ini, tidak ada yang mengajukan penangguhan. Gambar yang di sana adalah perusahaan di sektor garment dalam kondisi ekonomi saat ini mungkin tidak mampu menaikkan UMK, dan mengupayakan melalui jalur yang sudah dibuat oleh Gubernur," jelas Agus.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, tidak ada ketentuan pihak perusahaan untuk melapor kepada Disnakertrans atau meminta rekomendasi dari Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi dalam proses pengajuan hal tersebut ke Provinsi. "Nah, kami di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan atau tidak ada aturan yang mengatur untuk ikut dalam masalah tersebut, soal penangguhan upah," tandas Agus.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat pada Desember 2019 lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2020. SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK terbit setelah Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020 diprotes buruh. SK Gubernur tersebut mengisyaratkan perusahaan bisa memberikan upah dibawah upah minimum kepada buruh melalui sistem bipartit.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik
Sukabumi19 April 2024, 12:00 WIB

Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi

Awalnya Lima menerima informasi bahwa siswi SMA Negeri 1 Cisaat ini pingsan.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat berinisial K saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi