GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi

Kamis 19 Desember 2019, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan adanya intimidasi kepada buruh oleh manajemen perusahaan terkait UMK (upah minimum kabupaten) Sukabumi tahun 2020. Ada buruh yang mengaku ditekan untuk menandatangi surat penangguhanUMK 2020 Kabupaten Sukabumi.

Hal ini terungkap dalam surat DPC GSBI Kabupaten Sukabumi yang dikirimkan ke pemerintah daerah, provinsi hingga kabupaten dan kalangan pengusaha, tertanggal 17 Desember 2019 kemarin. Dalan surat tersebut, GSBI menegaskan tiga point penting.

Pertama, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak memberlakukan upah di bawah upah minimum sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 3.028.531,- (tiga juta dua puluh delapan ribu lima ratus tinga puluh satu rupiah) berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kedua, mengecam keras cara-cara pihak pengusaha yang secara masif, terstruktur dengan penuh intimidasi terhadap para pekerja untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan penangguhan upah dari para pekerja atau buruh.

Ketiga, meminta semua pihak terkait termasuk unsur pemerintah (Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat, Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat) untuk tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima laporan dan curhatan dari para buruh di Kabupaten Sukabumi, mereka ditekan untuk menandatangani rencana penagguhan UMK 2020. Ada upaya intimidasi bagi para buruh yang masih belum bersedia menandatangani rencana tersebut,” jelas Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/12/2019).

Menurut Dadeng, saat ini pabrik-pabrik garmen lagi menggerakan struktur manajemennya meminta kesepakatan kepada para karyawannya untuk kenaikan UMK hanya diangka tiga persen. Alasan yang dikemukakan pihak perusahaan kepada buruh karena tidak mampu memenuhi UMK 2020 yang sudah ditetapkan.

“Macam-macam alasannya, intinya perusahaan mencoba meyakinkan buruh kalau dipaksakan UMK 2020 naik 8 persen sesuai aturan, maka pabrik bangkrut. Masalahnya disini, kemampuan keuangan perusahaan harus dibuktikan oleh aturan bukan klaim sepihak,” lanjut Dadeng.

Menurut Dadeng, ada aturan soal penangguhan upah yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 231 /Men/2003. Aturan ini diperbuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 tertanggal 29 September 2016 yang menguji materiil Pasal 90 Ayat 2 dan Penjelasan Pasal 90 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Intinya ujar Dadeng, pihak pengusaha atau perusahaan wajib membayar pemenuhan upah minimum berlaku yang tertunda pada waktu diberikan masa penangguhan. Penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja atau buruh tidak dapat serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. 

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi jangan main-main,” jelasnya.

Terakhir Dadeng menegaskan praktik ini buah dari ketidaktegasan Gubernur Jawa Barat dalam mengesekusi keputusan tentang UMK tahun 2020. GSBI sudah memprediksi diktum ketujuh dalam surat keputusan Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 akan menjadi celah pengusaha menangguhkan UMK 2020 tanpa melalui prosedur sesuai keputusan Menakertrans nomor 231 tahun 2003 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

SK Gubernur mensyaratkan pihak pengusaha melakukan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja untuk penangguhan UMK, kesepakatan itu disampaikan ke Disnaker Jawa Barat untuk ditetapkan. “Kalau di Permenaker 231 selain kesepakatan juga harus ada audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan memang tidak mampu. Aturan Mentri Tenaga Kerja ini lebih fair untuk semua kalau memang bicarannya demi investasi daerah dan serapan tenaga kerja.”

“Kami minta Ridwan Kamil merevisi SK tentang UMK 2020 jangan sampai jadi pemicu gesekan antara buruh dan pengusaha. Kenapa harus diberi celah yang melabrak aturan diatasnya, toh ditahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah, dan pengusahapun bisa menangguhkan UMK,” pungkas Dadeng. 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola19 Januari 2025, 10:00 WIB

Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League

Mulai dari laga-laga Premier League, Serie A, La Liga, hingga BRI Liga 1, berikut rangkuman Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025.
Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League. Foto: Streaming Aplikasi Vidio
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).