SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan pertemuan dengan perwakilan dari PT Semen Jawa (SCG-red), di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/8/2019).
BACA JUGA: 10.000 Pekerja Kena PHK, SPSI Sukabumi: Upah Buruh Bukan Penyebab!
Pertemuan ini membahas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang akan dilakukan perusahaan rekanan PT Semen Jawa kepada 123 pekerja. Rencana ini diprotes oleh DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, karena dianggap melabrak aturan.
“Yang kita persoalkan adalah oknum HRD PT Semen Jawa (SCG Sukabumi) memunculkan nama untuk di PHK. Kalau berpegang terhadap aturan itu karyawan orang lain tetapi kenapa pihak pengguna jasa yang menentukan atau menunjuk siapa saja karyawan yang harus di-PHK,” kata Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna kepada wartawan.
BACA JUGA: Nasib Apes Buruh Outsourcing Rekanan PT SCG Sukabumi: Kemarin Di-PHK, Sekarang Kena PHP
Idealnya perusahaan outsourcing itu, kata Nendar, punya sistem manajemen sendiri, termasuk penilaian layak atau tidak PHK dan pengguna jasa harus berpegang terhadap jumlah kuotanya saja. “Jadi tidak bisa pengguna jasa seenaknya menunjuk siapa saja karyawan yang harus di PHK. Ada 74 anggota kami yang terancam di-PHK atas rencana ini,” sambungnya.
Hukatan menilai efisiensi sebagai alasan PHK terkesan dibuat-buat karena serikat pekerja ini mendapat informasi motif PHK lebih pada unsur penilaian subjektif manajemen PT Semen Jawa, dengan bahasa kinerja tidak baik dan harus dikeluarkan.
BACA JUGA: Tuntutan Dipenuhi, Buruh PT SCG Sukabumi yang Kena PHK Dipekerjakan Kembali
“Disini masalahnya muncul dan akan kami laporkan. Setelah kita kroscek, mulai data fingerprint, absensi dan slip gaji ternyata data yang disampaikan sebagai alasan PHK itu fitnah. Karyawan yang dianggap kerjanya tidak baik (sering bolos) ternyata setelah dicek semuanya full, dari mulai slip gaji dan absensi,” bebernya.
Masih kata Nendar, hasil dari pertemuan pihaknya dengan perwakilan PT Semen Jawa yang ditengahi oleh Disnakertrans itu, mereka menarik atau meralat nama-nama karyawan yang akan kena PHK. “PT Semen Jawa akan melakukan penilaian PHK disertai data yang real,” tandasnya.
BACA JUGA: Kesal Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Blokir Pintu Masuk PT SCG Sukabumi
Sementara itu diruangan terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Muladi membenarkan adanya penundaan rencana PHK di di SCG Sukabumi. “Belum ada keputusan final. Artinya masih harus ada komunikasi antara F Hukatan dan pihak perusahaan," pungkasnya.
Sayangnya perwakilan PT Semen Jawa Sukabumi dan sejumlah perusahaan rekanan penyuplai tenaga kerja belum bersedia memberikan komentar terkait permasalahan ini. Bahkan hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari PT SCG. "Besok saya jawabnya yaa karena harus konfirmasi dulu nanti saya kirim email," kata Nikey, officer PT Semen Jawa melalui pesan whatsappnya.