SUKABUMIUPDATE.COM - Sejumlah buruh outsourcing rekanan PT Siam Cement Group (SCG) Sukabumi atau PT Semen Jawa yang sebelumnya terkena PHK, kini seolah jadi korban pemberi harapan palsu (PHP). Para buruh urung dipekerjakan kembali pada 6 Februari, sesuai dengan kesepakatan saat audiensi di PT SCG beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi, Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan dan Perkebunan. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, menuturkan sejumlah buruh sempat dilarang memasuki area pabrik oleh petugas satpam pada Jumat (15/2/2019). Para buruh tersebut tidak diberikan alasan yang jelas.
"Padahal pada waktu audensi sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa buruh yang di-PHK akan dipekerjakan kembali," ujar Nendar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (17/2/2019)
Hasil dari audiensi sebelumnya, pihak perusahaan sepakat untuk memperkerjakan kembali buruh pada tanggal 6 Februari 2019. Akan tetapi pihak perusahaan mengundurkan kembali menjadi tanggal 15 Februari 2019.
Nendar mendapatkan informasi bahwa pihak PT Semen Jawa tidak mau menerima dengan keberadaan buruh outsourcing yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Jika itu benar, ujar Nendar, maka pihak PT Semen Jawa telah melakukan persekusi.
BACA JUGA: Dianggap Langgar Kesepakatan, Buruh Bakal Adukan Outsourcing PT SCG ke Bupati Sukabumi
"Berdasarkan Keputusan Menteri 100 jelas bahwa status hubungan kerja itu berdasarkan jenis dan sifat pekerjaan. Dan di Permenakertrans RI No 19 tahun 2012, juga jelas hubungan kerja itu boleh dengan PKWT atau PKWTT tergantung jenis dan sifat pekerjaannya," bebernya.
Permasalahan seperti ini, menurut Nendar, bukan kali pertama terjadi. Ia meyakini, hal ini terjadi lantaran masih ada campur tangan Warga Negara Asing (WNA) dalam persoalan buruh. Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah untuk menemui Bupati Sukabumi dan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Thailand di Jakarta.
BACA JUGA: Tuntutan Dipenuhi, Buruh PT SCG Sukabumi yang Kena PHK Dipekerjakan Kembali
"Perusahaan rekanan PT SCG ini terlalu banyak pemutusnya. Yang ini setuju kalo yang lain enggak setuju, maka perjanjian pakai materai 500 biji juga tidak berpengaruh," tandasnya.
Menurut data yang didapat, lanjut Nendar, total buruh yang terkena PHK ada sekitar 160 lebih. Semuanya dari empat perusahaan rekanan PT SCG, yaitu PT Lina Jaya Persada, PT Matrix Mitra Sentosa, PT Ratu Buana Indonesia, dan PT Mandala Kurnia Abadi. "Tetapi yang kemarin ada penyelesaian baru 92 orang. Tapi itupun di-PHP," pungkasnya.