Ada Kalimat yang Hilang dalam RUU Omnibus Law, drh Slamet: Tidak Berpihak ke Petani

Minggu 08 Maret 2020, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet menyatakan, RUU Omnibus Law dianggap tidak berpihak kepada para petani dalam negeri. Slamet menyebut, diduga ada motif pemerintah yang cenderung pro terhadap aktivitas impor dengan mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan impor tersebut.

Slamet menuturkan, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (1), di mana pemerintah pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri.

BACA JUGA: DPR RI Tolak Impor Gula, drh Slamet: Tingkatkan Pembelian Produksi Petani

"Mengapa kalimat berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dihilangkan? Seolah Kementerian Pertanian hanya untuk hiasan saja tapi tidak serius difungsikan sesuai tujuannya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, lanjut Slamet, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga dikatakan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

BACA JUGA: Menuai Pro Kontra, drh Slamet: DPR Akan Menjaga Amanah Reformasi Pada Omnibus Law

"Hal itu kemudian diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (2), peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2), kata pengaturan impornya hilang, jelas terlihat motif memperbesar impor ketimbang ketimbang memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.

BACA JUGA: Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

"Aturan tersebut diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (1), kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor, jelas sekali lagi perubahan ini menunjukan pemerintah berniat tetap akan melakukan impor meskipun sebenarnya stok produksi dalam negeri cukup" tambahnya.

Tak berhenti di sana, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh menteri, sambung Slamet, hal itu diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (2), di mana kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat. "ini menunjukkan pemerintah pusat ingin mengambil otoritas yang sebenarnya secara Undang-undang sudah diatur. Apakah pemerintah lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang?" demikian Slamet mempertanyakan motif perubahan ini.

BACA JUGA: drh Slamet Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Ekonomi Petani, Peternak dan Nelayan

"UU nomor 19 tahun 2013 pasal 101 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 101 menyatakan, setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tetapi, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi dihilangkan sama sekali. Ini sudah cukup jelas bahwa pemerintah memang aktor dibalik banyaknya keputusan impor" tegas Slamet.

Dengan demikian, ucap Slamet, sudah terlihat apa motif pemerintah. Amat disayangkan, sikap pemerintah yang mengubah aturan mengenai impor tersebut, memperlihatkan secara nyata bahwa pemerintah bukannya membesarkan petani dan pertanian bangsa sendiri, tetapi membesarkan pengusaha impor dan petani serta pertanian bangsa dan negara lain.

"Ini merupakan sebuah tindakan pengkhiatan kepada petani dan pertanian di seluruh Indonesia," tandas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Jawa Barat19 Mei 2024, 23:43 WIB

Tak Hanya Sukabumi, Status UHC Non-Cut Off Dua Daerah di Jabar Ini Juga Tengah Dicabut

BPJS Kesehatan ungkap ada dua daerah di Jabar yang status UHC Non-Cut Off nya dicabut selain Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi. kartu BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa
Sukabumi19 Mei 2024, 22:26 WIB

Bapenda Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bagikan Kiat dalam Optimalisasi PAD

Konsultasi terkait optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker rombongan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 21:16 WIB

Meninggal saat Ngojek, Cerita Pilu Istri di Sukabumi yang Kehilangan Suami Akibat Kecelakaan

Istri Hendi, korban kecelakaan di Cibadak Sukabumi ungkap cerita pilu detik-detik sebelum suaminya tewas terlindas mobil.
Tangkapan layar video saat Hendi (35 tahun) dievakuasi warga. Hendi meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life19 Mei 2024, 21:00 WIB

13 Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia

Begini Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia. Segera Lakukan!
Ilustrasi. Berpikir | Cara Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking  (Sumber : pixabay.com/@DanaTentis)
Sukabumi19 Mei 2024, 20:15 WIB

Industri Retail Pakaian Sukabumi Terus Berkembang, PLN Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya

Pada tahun 2024, PT Doosan Jaya Sukabumi kembali mengajukan permohonan penambahan daya menjadi 1.730 kVA.
PLN Sukabumi Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel19 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kategori Makanan Agar Sakit Asam Urat Tidak Menganggu Tidur, Konsumsi Yuk!

Dengan memilih kategori makanan-makanan ini, penderita asam urat dapat membantu mengurangi gejala asam urat dan mendukung tidur yang lebih nyenyak.
Ceri adalah salah satu dari tiga obat alami yang dipercaya bisa mengobati penyakit asam urat. (Sumber : freepik.com/@azerbajian_stockers)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 19:27 WIB

Tetap dan Tepat, Filosofi Logo Achmad Fahmi Menuju Pilkada Kota Sukabumi 2024

Kontinuitas menunjukkan Achmad Fahmi berkomitmen melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan baik pada masa sebelumnya.
Achmad Fahmi resmi dideklarasikan oleh DPD PKS Kota Sukabumi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Nasional19 Mei 2024, 19:09 WIB

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan Sempat Hilang Kontak

Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor registrasi PK-IFP tersebut memiliki rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber Foto : Akun X TMC Polda Metro Jaya)
Life19 Mei 2024, 19:00 WIB

15 Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Lakukan!

Inilah Sederet Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Pernah Lakukan!
Ilustrasi. Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang (Sumber : Pexels/KeiraBurton)
Sukabumi19 Mei 2024, 18:28 WIB

Kawanan Monyet Resahkan Warga Nagrak Sukabumi, Masuk Warung hingga Kejar Anak Kecil

Kawanan monyet liar memasuki permukiman warga Kampung Kubang RT 03/RW05, Desa Cisarua, Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024).
Tangkapan layar video kawanan monyet ekor panjang memasuki warung warga di Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024). (Sumber : Istimewa)