Ada Kalimat yang Hilang dalam RUU Omnibus Law, drh Slamet: Tidak Berpihak ke Petani

Minggu 08 Maret 2020, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet menyatakan, RUU Omnibus Law dianggap tidak berpihak kepada para petani dalam negeri. Slamet menyebut, diduga ada motif pemerintah yang cenderung pro terhadap aktivitas impor dengan mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan impor tersebut.

Slamet menuturkan, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (1), di mana pemerintah pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri.

BACA JUGA: DPR RI Tolak Impor Gula, drh Slamet: Tingkatkan Pembelian Produksi Petani

"Mengapa kalimat berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dihilangkan? Seolah Kementerian Pertanian hanya untuk hiasan saja tapi tidak serius difungsikan sesuai tujuannya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, lanjut Slamet, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga dikatakan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

BACA JUGA: Menuai Pro Kontra, drh Slamet: DPR Akan Menjaga Amanah Reformasi Pada Omnibus Law

"Hal itu kemudian diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (2), peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2), kata pengaturan impornya hilang, jelas terlihat motif memperbesar impor ketimbang ketimbang memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.

BACA JUGA: Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

"Aturan tersebut diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (1), kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor, jelas sekali lagi perubahan ini menunjukan pemerintah berniat tetap akan melakukan impor meskipun sebenarnya stok produksi dalam negeri cukup" tambahnya.

Tak berhenti di sana, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh menteri, sambung Slamet, hal itu diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (2), di mana kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat. "ini menunjukkan pemerintah pusat ingin mengambil otoritas yang sebenarnya secara Undang-undang sudah diatur. Apakah pemerintah lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang?" demikian Slamet mempertanyakan motif perubahan ini.

BACA JUGA: drh Slamet Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Ekonomi Petani, Peternak dan Nelayan

"UU nomor 19 tahun 2013 pasal 101 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 101 menyatakan, setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tetapi, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi dihilangkan sama sekali. Ini sudah cukup jelas bahwa pemerintah memang aktor dibalik banyaknya keputusan impor" tegas Slamet.

Dengan demikian, ucap Slamet, sudah terlihat apa motif pemerintah. Amat disayangkan, sikap pemerintah yang mengubah aturan mengenai impor tersebut, memperlihatkan secara nyata bahwa pemerintah bukannya membesarkan petani dan pertanian bangsa sendiri, tetapi membesarkan pengusaha impor dan petani serta pertanian bangsa dan negara lain.

"Ini merupakan sebuah tindakan pengkhiatan kepada petani dan pertanian di seluruh Indonesia," tandas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak