SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 400 ribu warga miskin tahun ini. Total keseluruhan nilai PBB yang dibebaskan lebih dari Rp 2 miliar.
"Ada 400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) yang dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin. Total semuanya Rp 2.068.553.601," ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: Cianjur Masuk New Normal, Perbatasan Diperlonggar, Pusat Keramaian Diperketat
Menurut Herman, pembebasan pembayaran PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000. SPPT PBB bagi warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp 0.
"Mulai hari ini bagi warga Kabupaten Cianjur yang nilai PBB-nya maksimal Rp 10.000 tak perlu membayar karena tagihannya akan diterbitkan dengan jumlah Rp 0," kata Herman.
BACA JUGA: Absensi Shareloc Live Pantau Pejabat Cianjur, Sabtu-Minggu Tetap Diabsen
Herman menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemkab Cianjur untuk meningkatkan kesinambungan antara program penurunan kemiskinan dengan pengurangan pengeluaran wajib pajak keluarga miskin.
"Selama ini warga miskin sudah banyak menerima bantuan seperti PKH, NPNT, Bansos, BLT, dan lain-lain. Pembebasan PBB ini merupakan program selanjutnya dari Pemkab Cianjur untuk warga miskin," tuturnya.
BACA JUGA: Mau Balik ke Jakarta, Pemudik dari Cianjur Harus Punya Surat Izin Keluar-Masuk
Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
"Akibat pandemi ini sudah banyak warga yang terdampak. Ada yang kena PHK bahkan kehilangan penghasilan. Kami berharap bisa membantu meringankan beban, salah satunya dengan membebaskan kewajiban membayar PBB tahun ini bagi warga miskin," imbuh Herman.
BACA JUGA: Tak Pakai Database Versi Pemerintah, Pemuda Cianjur Gagas Gerakan #berbagitelur
Ia memastikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh pemkab melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur. Bappenda akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan pembayaran PBB bagi warga miskin tahap selanjutnya.
"Jadi, tidak hanya berhenti sampai pembebasan PBB dengan nilai maksimal Rp 10 ribu, tapi seterusnya bisa Rp 20.000, Rp 30.000, dan seterusnya selama masuk kategori warga miskin," tandas Herman.