SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Cianjur tercatat dalam daftar 15 kota/kabupaten di Jawa Barat yang termasuk level 2 atau zona biru pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun sudah berakhir dan secara bertahap kembali akan normal.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Umumkan 15 Daerah di Jabar yang Terapkan New Normal, Ini Daftarnya
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten Cianjur, usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Cianjur, Jumat (29/5/2020), menjelaskan bahwa gubernur memasukkan Kabupaten Cianjur ke zona biru. Salah satu pertimbangannya lantaran selama PSBB tahap dua tidak ada warga Cianjur yang positif Covid-19.
"Setelah saya bersama jajaran Forkompida melakukan vicon dengan Gubernur Jawa Barat, alhamdulillah Kabupaten Cianjur masuk ke zona biru dan PSBB berakhir," kata Herman kepada wartawan usai video conference, Jumat (29/5/2020) malam.
BACA JUGA: Mau Balik ke Jakarta, Pemudik dari Cianjur Harus Punya Surat Izin Keluar-Masuk
Masuknya Kabupaten Cianjur dalam kategori zona biru, berarti perpanjangan PSBB berakhir Jumat (29/5/2020). Menurut Herman, secara bertahap kehidupan akan menuju new normal. Namun, masyarakat jangan eforia, semuanya tetap tenang dan protokol kesehatan tetap dilakukan.
"Beberapa tahapan akan segera dilakukan menuju new normal, yakni toko kembali dibuka, tempat wisata dibuka lagi, perkantoran mulai beraktivitas lagi, dan sekolah mulai dibuka lagi," jelasnya.
Tetapi kebijakan melonggarkan aturan tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan semua akan dilakukan secara bertahap. Dalam beberapa hari ini, pihak Pemkab Cianjur bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19 akan segera menggelar rapat untuk membahas tahapan yang dilakukan.
BACA JUGA: Tes Kesehatan Agar Bisa Kembali ke Jakarta, Pemudik Cianjur Kabur Usai Hasil Rapid Test Reaktif
"Semuanya akan dibahas, termasuk sekolah akan kembali dibuka, tapi harus dibicarakan dulu agar semuanya terkendali," terangnya.
Herman menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan new normal akan mulai digelar setelah keluar Peraturan Bupati tentang New Normal. "Nanti akan kita bikin aturannya melalui perbup. Masa PSBB telah usai, tapi new normal tunggu aturannya dibuat," kata Herman.
Sementara itu, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, menjelaskan, dengan berakhirnya PSBB, maka penjagaan di setiap perbatasan oleh TNI, Polri, dan tim Gugus Tugas Covid-19 akan segera dilonggarkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres Cianjur dan Kasatpol PP untuk mengetatkan pengawasan di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan pertokoan," ujar Rendra.