SUKABUMIUPDATE.com - Seorang lelaki parobaya berinisial SF asal Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, membawa kabur anak perempuan di bawah umur hampir empat tahun. Sekarang, korbannya yang saat dibawa kabur masih berusia 11 tahun, tengah hamil sembilan bulan. Pelaku diringkus jajaran Polsek Naringgul pada Kamis (23/01/2020) saat kembali lagi ke kampung halamannya di Kecamatan Naringgul.
Berdasarkan informasi, kasus penculikan anak di bawah umur terjadi pada 2016 lalu. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminta korban memijat tubuhnya.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2020, Jurnalis dan Kesbangpol Cianjur Kolaborasi di Sawala Politika
Kabarnya, meskipun terbilang masih anak-anak, tapi korban dikenal memiliki kemampuan memijat. Pelaku juga diketahui langganan dipijat korban.
Namun, usai memijat, korban tidak pernah kembali lagi ke rumah orangtuanya. Rupanya, korban dibawa lari pelaku ke luar daerah. Kurun 3×24 jam, orangtua korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Februari 2016.
"Kasus ini kejadiannya sekira 2016. Pelaku membawa lari anak di bawah umur atau pencabulan. Pelaku menelepon orangtua korban agar anaknya membantu memijat. Orangtua korban tidak curiga karena selama ini sudah 4 kali pelaku dipijat korban," ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/2020).
BACA JUGA: Sidang Perdana Lima Mahasiswa, Kasus Meninggalnya Polisi Saat Amankan Unjuk Rasa di Cianjur
Pascapelaporan, anggota Polsek Naringgul mencari jejak keberadaan pelaku bersama korban. Pelaku pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya. Namun pada Kamis (23/01/2020), warga setempat melaporkan melihat pelaku bersama korban yang hamil sembilan bulan kembali lagi ke kampung halamannya.
"Kami mendapat informasi bahwa si pelaku ada di rumahnya. Anggota kami di Polsek Naringgul langsung menangkap pelaku," tutur Jaka.
Selama dalam pelarian, kata Jaka, pelaku membawa korban berpindah-pindah tempat di luar daerah. Dari pengakuan pelaku, sebut Jaka, mereka pernah tinggal di kawasan perkebunan Bandung dan di Garut.
"Selama empat tahun, kami dari kepolisian terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun untuk mencari keberadaan pelaku dan korban cukup kesulitan," sebutnya.
BACA JUGA: Baliho Ditutup Gambar Forkopimda, Bakal Calon Bupati Cianjur Sewot
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Selain kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cianjur juag mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur lainnya selama periode Mei-Desember 2019. Polisi menangkap delapan tersangka masing-masing berinisial MAS, NO, AS, JR, AH, SA, R, dan AR. Korbannya diketahui sebanyak sembilan orang.
"Delapan laporan polisi ini kasusnya dugaan pencabulan dan persetubuhan anak. Semua kasus ini dalam penanganan dan tersangkanya sudah kami amankan. Pelakunya ada yang merupakan orang-orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, dan sebagainya," pungkas Jaka.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas di Cianjur
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramadhany menambahkan, kasus perlindungan perempuan dan anak merupakan kasus atensi. Apalagi pada kasus yang berhasil diungkap Polres Cianjur, hampir semua korbannya masih di bawah umur. "Kami harus melakukan pendampingan bagi korban, baik assesmen, observasi, dan lainnya dengan dinas-dinas terkait," kata Niki.
Pun kasus korban anak di bawah umur asal Naringgul yang sekarang hamil 9 bulan. Tentu harus dipikirkan masa depan korban dan anaknya. "Kedua orang tua korban juga secara ekonomi sangat lemah. Kondisi korban terlihat masih trauma. Ini yang ada trauma healing. Penanganannya harus dilakukan secara khusus," pungkasnya.