Dianggap Menyesatkan, Serikat Buruh di Sukabumi Tolak THR Dicicil

Kamis 09 April 2020, 08:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberi kelonggaran kepada pengusaha dengan memperbolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil terhadap pekerjanya.

Dikutip dari Tempo.co, keringanan itu diberikan melihat wabah corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 2 April 2020 lalu.

BACA JUGA: Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

Dia menyebutkan dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawanya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.

“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” lanjutnya.

BACA JUGA: Menaker Beri Keringanan, Pengusaha Bisa Cicil Pembayaran THR

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon menilai, pernyataan Menaker RI yang menyatakan THR bisa dicicil benar-benar menyesatkan.

"Dan akan membuka peluang bagi perusahaan yang posisi tawar serikat pekerja atau serikat buruhnya kurang, untuk tidak membayar THR secara penuh. Di lapangan bisa saha dimanfaatkan untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR dengan alasan wabah Covid-19," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/4/2020).

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

"Kami melihat Menaker RI yang sekarang sering kali membuat blunder. Pada saat terjadi polemik UMK Jabar, Menaker RI sudah mewacanakan upah per jam. Padahal saat itu draft Omnibus Law saja belum ada dan belum beredar. Dan ternyata beberapa waktu kemudian masuk dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh buru," lanjut Popon.

Popon kembali menegaskan bahwa THR jelas normatif dan jelas aturan hukumnya, tercantum di Undang-undang Ketenagakerjaan, yang apabila dilanggar sanksi yang menanti cukup jelas.

BACA JUGA: Imbas Covid-19, Karyawan Pabrik dan Hotel di Kota Sukabumi Ada yang Dirumahkan

"Kalau pejabat negara di bidang ketenagakerjaan saja sudah membuka ruang untuk terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hak normatif buruh, kami menjadi bertanya sebenarnya pemerintah hanya peduli terhadap investasi dan pengusaha saja atau gimana? Kok sangat tidak peduli dan mengabaikan hak-hak normatif buruh," sindir Popon.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Begitu juga ketika terjadi wabah virus Corona, Menaker RI hanya mengimbau atau menganjurkan upah buruh harus dibayar saat diliburkan tapi tidak ada ketegasan harus dibayarkan atau tidaknya, karena edaran atau imbauan yang disampaikan Menaker RI cenderung ngambang," imbuhnya.

"Yang parah saat ini, disaat aturannya jelas, Undang-undangnya mengatur untuk membayar THR, pemerintah malah memberi angin surga bagi pengusaha untuk cicil bayar THR. Kita SP TSK SPSI Kab Sukabumi jelas keberatan dengan pernyataan Menaker RI tersebut. Karena itu sama saja mendegradasi Undang-undang dan akan membuka ruang pelanggaran hak normatif buruh dengan tidak dibayarkan THR-nya, atau ditunda atau dicicil. Ini benar-benar sangat mengecewakan," tandasnya.

BACA JUGA: Menaker Minta Pengusaha Pangkas Upah, Hindari PHK Akibat Corona

Diwawancarai terpisah, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menilai Menaker RI tidak memahami kondisi buruh saat ini.

"Kondisi saat ini justru buruh banyak mengalami PHK, diliburkan tetapi tidak dibayar upahnya. Kalau seperti begitu lengkap sudah penderitaan buruh. Sudah tidak dapat upah, THR juga malah di cicil," kata Dadeng.

BACA JUGA: 599 Pekerja di Kota Sukabumi Kena PHK Dampak Covid-19, Ini Daftarnya!

Kendati demikian, ia tak menampikan opsi yang diberikan pemerintah dalam mencicil THR harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan para buruh atau pekerjanya. Namun, menurut Dadeng hal itu justru membuka persoalan baru.

"Sejauh mana kekuatan nilai tawar pihak buruh? Saat ini saja berapa ribu buruh yang kena PHK dan diliburkan tanpa dibayar upahnya. Pemerintah seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak buruh," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)