Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

Senin 06 April 2020, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyebut kebijakan pemerintah pusat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berimbas pada aktivitas buruh yang mesti diliburkan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan, konsekuensi PSBB itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 yang sangat jelas menegaskan bahwa PSBB salah satu diantaranya peliburan tempat kerja.

"Maka konsekuensi dari penetapan PSBB, perusahaan yangg masih mempekerjakan buruhnya datang langsung ke pabrik harusnya diliburkan. Tapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum meliburkan karyawan," ujar Popon saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Sidak Pabrik, SPSI GSI 2 Sukalarang Pilih Jangan Lockdown

Lanjut Popon, beberapa perusahaan yang sudah meliburkan karyawan pun, di luar yang berafiliasi dengan SP TSK SPSI, ada yang upahnya tidak dibayarkan. Ada juga beberapa yang diganti dengan cuti tahunan. Ia menilai itu sama artinya dengan tidak dibayarkan.

Sementara, katanya lagi, untuk perusahaan-perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja (PUK) SP TSK SPSI sampai saat ini sedang bernegoisasi di perusahaan masing-masing terkait dengan upah buruh saat diliburkan.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Karena dari pihak serikat pekerja tetap menuntut saat diliburkan upah minta dibayar penuh. Cuma masalahnya sampai sekarang belum ada protokol perlindungan upah saat terjadi wabah penyakit seperti saat ini," tegasnya.

"Sehingga pekerja harus menggunakan mekanisme perundingan dengan pengusaha, dan sebagian besar pengusaha kebanyakan tidak mau membayar upah karyawan saat diliburkan kalau belum ada UU yang mengaturnya secara jelas. Karena terjadi wabah penyakit dianggap sama dengan force majeure atau keadaan memaksa seperti halnya bencana alam. Di UU nomor 13 tahun 2003 tidak diatur dengan jelas," ungkap Popon.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Ini memang sangat menyulitkan bagi buruh. Karena itu serikat pekerja masih terus merundingkan ini agar upah saat libur dibayarkan. Terkait hal tersebut, kami meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas untuk segera meliburkan semua pekerja pabrik dengan konsekuensi pemerintah juga segera mengalokasikan anggaran baik dari APBN atau APBD dialokasikan untuk kompensasi bagi buruh saat diliburkan. Hal itu untuk mengantisipasi tidak maunya pengusaha membayar upah saat diliburkan karena dasar aturan yang belum mengatur secara jelas," tegas Popon lagi.

BACA JUGA: Terancam PHK Imbas Corona, Buruh Teriak Minta Perlindungan Pemerintah

Masih kata Popon, menurutnya saat ini pemerintah mesti punya sikap tegas. Jangan sampai PSBB ini tidak berdampak ke penanggulangan Covid-19 gara-gara sikap tidak jelas dari pemerintah sendiri dan cenderung diskriminatif.

"Buktinya buruh-buruh masih dibiarkan bekerja di pabrik, sementara masyarakat umum di luar buruh disuruh untuk melakukan physical distancing. Kita juga lagi mewaspadai jangan sampai situasi tuntutan meliburkan karyawan ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari pembayaran upah dan THR, dan dimanfaatkan untuk melakukan PHK secara diam-diam. Karena indikasi ke situ sudah ada," bebernya.

BACA JUGA: Pabrik Belum Libur, Komisi IV Minta Pemkab Sukabumi Panggil Buruh dan Pengusaha

Popon menilai hari ini pemerintah harus menggunakan pengaruh hujum dan kekuasaan agar pengusaha segera meliburkan karyawan yang juga rentan terhadap Covid-19. Ia juga kembali menegaskan pemerintah harus memanggil pengusaha agar membayar upah karyawan saat diliburkan.

"Kemudian pemerintah harus menyediakan alokasi APBD dan APBN untuk kompensasi bagi buruh, karena ini situasi darurat dan darurat kesehatan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaannya karena buruh juga sama sebagai warga negara yang harus dilindungi," kata Popon.

BACA JUGA: Pengakuan Buruh di Sukabumi, Takut, Ingin Libur Tapi Butuh Penghasilan

Popon juga meminta Pemkab Sukabumi proaktif dalam perlindungan buruh. Popon melihay belum ada upaya-upaya signifikan dari pemerintah di tengah situasi krisis ini. Bahkan ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan rapid test terhadap semua karyawan yang saat ini masih dipekerjakan oleh pengusaha di pabrik.

"Hal itu perlu dilakukan untuk melakukan screening terhadap buruh sebagai kelompok rentan terhadap penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang keluar masuk perusahaan, karena itu bisa menjadi pemicu tejadinya penyebaran wabah Covid-19," tandas Popon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)