SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menerbitkan surat edaran tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 hari ini, Senin (17/3/2020).
Surat dengan nomor M/3/HK.04/III/2020 tersebut ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan ditujukan langsung kepada para gubernur se-Indonesia untuk melakukan langkah-langkah. Serta meneruskan edaran kepada para Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Terkait Corona, Apindo Sebut Putusan Shutdown Pabrik di Sukabumi Ditangan Pengusaha
Langkah pertama adalah upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja. Upaya pencegahan mencakup enam poin.
Poin pertama gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan.
Poin ketiga, mendata dna melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja. Keempat memerintahkan setiap pimpinan perusahaan melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Siap Liburkan Buruh, Ini Syaratnya!
Poin kelima, mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja.
Keenam, apabila terdapat pekerja atau buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Selain langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Kemenaker juga meminta gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan baki pekerja atau buruh terkait pandemi COVID-19. Langkah mencakup empat poin.
BACA JUGA: Corona, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sarankan Buruh Pabrik Diliburkan
Poin pertama, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan ODP COVID-19 berdasarkan keterangan dokter tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kemenkes, maka upahnya dibayar penuh.
Poin kedua, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan suspect COVID-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.
BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh
Poin ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai Undang-undang.
Poin terakhir, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing dalam rangka pencegaha penyebaran COVID-19, sehingga sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.