Buruh di Tengah Ancaman Covid-19, Edaran Kemenaker Soal Libur dan Pekerja Sakit Akibat Corona

Selasa 17 Maret 2020, 13:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menerbitkan surat edaran tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 hari ini, Senin (17/3/2020).

Surat dengan nomor M/3/HK.04/III/2020 tersebut ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan ditujukan langsung kepada para gubernur se-Indonesia untuk melakukan langkah-langkah. Serta meneruskan edaran kepada para Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA: Terkait Corona, Apindo Sebut Putusan Shutdown Pabrik di Sukabumi Ditangan Pengusaha

Langkah pertama adalah upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja. Upaya pencegahan mencakup enam poin.

Poin pertama gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan.

Poin ketiga, mendata dna melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja. Keempat memerintahkan setiap pimpinan perusahaan melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan.

BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Siap Liburkan Buruh, Ini Syaratnya!

Poin kelima, mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja.

Keenam, apabila terdapat pekerja atau buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Selain langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Kemenaker juga meminta gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan baki pekerja atau buruh terkait pandemi COVID-19. Langkah mencakup empat poin.

BACA JUGA: Corona, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sarankan Buruh Pabrik Diliburkan

Poin pertama, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan ODP COVID-19 berdasarkan keterangan dokter tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kemenkes, maka upahnya dibayar penuh.

Poin kedua, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan suspect COVID-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

Poin ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai Undang-undang.

Poin terakhir, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing dalam rangka pencegaha penyebaran COVID-19, sehingga sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten