SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, mendorong sektor industri khususnya padat karya menghidupkan koperasi karyawan. Kopkar jika dikelolah dengan baik akan sangat membantu karyawan pabrik secara ekonomi, dan bisa melepaskan ketergantungan dari rentenir atau bank emok.
BACA JUGA: Nah Lho, Koperasi Langgar Regulasi Bisa Dibubarkan, Simak Penjelasan DPKUKM Sukabumi!
Hal ini diungkapkan Kepala DPKUKM Ardiana Trisnwiana dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-11 Kopkar PT Muara Tunggal Sabtu kemarin (22/2/2020). Kopkar ini menurut Ardiana tercatat di dinas sebagai pelopor untuk sektor industri.
"Kemajuan luar biasa SHU terus meningkat. Tahun ini sudah mencapai Rp 800 juta, mudah-mudahan di 2021 nanti SHUnya bisa Rp 1 miliyar," ujarnya dalam rilis kepada redaksi sukabumiupdate.com, Senin (24/2/2020).
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Imbau Waspada Modus Pinjaman Online
Ardiana mengatakan, saat ini DPKUKM sedang mengajukan Rencana Pembuatan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan koperasi di Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu dekat rencana tersebut akan diberikan kepada bagian hukum, kemudian bagian hukum melanjutkan ke Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi sehingga masuk jadwal rapat di DPRD. "Mudah-mudahan Raperda ini menjadi Perda di akhir tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, General Manager PT Muara Tunggal, Sudarno Rais mengatakan, pada tahun 2018, SHU berada di angka Rp 639 juta, kemudian SHU tahun 2019 mencapai Rp 863 juta. "Alhamdulillah karena pengurusnya amanah, transparan dan akuntabel sehingga SHU-nya bisa berkembang. Nah, hal ini perlu kita sampaikan juga kepada seluruh karyawan PT MT supaya pemanfaatanya lebih baik," jelasnya.
BACA JUGA: Lepas Jeratan Bank Emok, DPKUKM Kabupaten Sukabumi Usul Perda Pengelolaan Koperasi
"Dengan hadirnya koperasi ini, karyawan bisa mengambil untuk permodalan usaha. Selain itu juga bisa mengambil DP rumah, kendaraan dan lain sebagainya. Mereka bisa memanfaatkan koperasi untuk kebutuhannya sehari-hari sehingga tidak perlu menguntungkan pihak lain. Karena keuntungan dari koperasi akan kembali kepada para pekerja. Ini yang kita harapkan agar para pekerja lebih sejahtera dari pada hanya mengandalkan gajihnya," katanya.
Sudarno menjelaskan, pihaknya berkomitme bahwa tidak ada karyawan yang terlibat dengan rentenir baik bank keliling maupun bank emok. "Kalau sudah ada koperasi masih punya pinjaman kepada pihak rentenir atau bank emok lebih baik keluar sana kerjanya," pungkasnya.