SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram angkat bicara soal isu beberapa perusahaan di Sukabumi yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK tahun 2020.
Hal itu menyusul beredarnya gambar beberapa perusahaan yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK. Agus menyebut, langkah beberapa perusahaan tersebut mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020.
BACA JUGA: GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi
"Gambar yang tersebar itu, secara resmi kalau penanguhan UMK itu tidak. Kemungkinan besar itu adalah perusahaan-perusahaan yang mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020, karena ada klausul di poin 7D, dimana untuk sektor tertentu bisa dibahas mencari kesepakatan dengan karyawannya. Kesepakatan itu lalu disampaikan di Dinas Provinsi untuk disahkan oleh Gubernur," jelas Agus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan
Agus menjelaskan, sementara untuk pengajuan penangguhan UMK 2020, pihaknya mengaku belum pernah menerima pelaporan tentang adanya penangguhan dari perusahaan. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, dalam penangguhan UMK itu terdapat prosedur yang harus ditempuh, mulai dari kesepakatan antara buruh dengan perusahaan, neraca rugi laba selama dua tahun, termasuk batasan waktu untuk penangguhan itu adalah 10 hari sebelum pemberlakukan UMK.
"Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sampai bulan Desember dan awal Januari ini, tidak ada yang mengajukan penangguhan. Gambar yang di sana adalah perusahaan di sektor garment dalam kondisi ekonomi saat ini mungkin tidak mampu menaikkan UMK, dan mengupayakan melalui jalur yang sudah dibuat oleh Gubernur," jelas Agus.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah
Kendati demikian, Agus mengungkapkan, tidak ada ketentuan pihak perusahaan untuk melapor kepada Disnakertrans atau meminta rekomendasi dari Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi dalam proses pengajuan hal tersebut ke Provinsi. "Nah, kami di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan atau tidak ada aturan yang mengatur untuk ikut dalam masalah tersebut, soal penangguhan upah," tandas Agus.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat pada Desember 2019 lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2020. SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK terbit setelah Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020 diprotes buruh. SK Gubernur tersebut mengisyaratkan perusahaan bisa memberikan upah dibawah upah minimum kepada buruh melalui sistem bipartit.