Beredar Daftar Pabrik di Sukabumi Tak Sanggup Bayar UMK 2020, Disnakertrans: Sesuai SK Gubernur

Selasa 21 Januari 2020, 13:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram angkat bicara soal isu beberapa perusahaan di Sukabumi yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK tahun 2020.

Hal itu menyusul beredarnya gambar beberapa perusahaan yang mengajukan kesepakatan upah di bawah UMK. Agus menyebut, langkah beberapa perusahaan tersebut mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020.

BACA JUGA: GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi

"Gambar yang tersebar itu, secara resmi kalau penanguhan UMK itu tidak. Kemungkinan besar itu adalah perusahaan-perusahaan yang mengacu kepada keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020, karena ada klausul di poin 7D, dimana untuk sektor tertentu bisa dibahas mencari kesepakatan dengan karyawannya. Kesepakatan itu lalu disampaikan di Dinas Provinsi untuk disahkan oleh Gubernur," jelas Agus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

Agus menjelaskan, sementara untuk pengajuan penangguhan UMK 2020, pihaknya mengaku belum pernah menerima pelaporan tentang adanya penangguhan dari perusahaan. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, dalam penangguhan UMK itu terdapat prosedur yang harus ditempuh, mulai dari kesepakatan antara buruh dengan perusahaan, neraca rugi laba selama dua tahun, termasuk batasan waktu untuk penangguhan itu adalah 10 hari sebelum pemberlakukan UMK.

"Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sampai bulan Desember dan awal Januari ini, tidak ada yang mengajukan penangguhan. Gambar yang di sana adalah perusahaan di sektor garment dalam kondisi ekonomi saat ini mungkin tidak mampu menaikkan UMK, dan mengupayakan melalui jalur yang sudah dibuat oleh Gubernur," jelas Agus.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, tidak ada ketentuan pihak perusahaan untuk melapor kepada Disnakertrans atau meminta rekomendasi dari Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi dalam proses pengajuan hal tersebut ke Provinsi. "Nah, kami di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan atau tidak ada aturan yang mengatur untuk ikut dalam masalah tersebut, soal penangguhan upah," tandas Agus.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat pada Desember 2019 lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2020. SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK terbit setelah Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020 diprotes buruh. SK Gubernur tersebut mengisyaratkan perusahaan bisa memberikan upah dibawah upah minimum kepada buruh melalui sistem bipartit.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)