SUKABUMIUPDATE.com - Dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Cisagu Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, menuai tanya dari anggota Poktan tersebut.
Salah satu anggota Kelompok Tani Cisagu Desa Mekarsari yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, nilai bantuan untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2019 itu sebesar Rp 140 juta. Anggota kelompok ini pun memberikan rincian bantuan tersebut yaitu untuk rumah kompos, untuk kandang komunal dan bak permentasi. Kemudian pengadaan ternak 8 ekor sapi betina. Terakhir pakan, obat-obatan dan lain-lain.
Yang membuat heran anggota Poktan Cisagu itu adalah sapi-sapi yang dibeli dari dana bantuan tersebut dimiliki para pengurus Poktan. "Anehnya sapi-sapi tersebut sudah dimiliki oleh para pengurus kelompok tani, sedangkan anggota tidak diajak musyawarah," pungkasnya.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Dapat Bantuan Dana Lebih dari Rp 80 M dari Kementan Tahun Ini
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Sagaranten, Ibrohim Muriyana (42 tahun) menegaskan, para pengurus poktan diduga tidak ada keterbukaan terkait dana bantuan program UPPO.
"Padahal itukan diberikan untuk kelompok bukan hanya untuk pengurus. Begitupun dengan penggunaan anggaran baik untuk membeli ternak sapi dan membuat bangunan," jelasnya pria yang akrab disapa Abo itu.
BACA JUGA: Dipuji Peringkat Satu Nasional, Kementan Sebut Upsus Pajale Kabupaten Sukabumi Ugal-ugalan
Ibrohim sempat mempertanyakan mengenai kwitansi pembelanjaannya kepada ketua Poktan dan bendahara. "Namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti bukti pembayaran. Seperti pembeliaan ternak sapi dari anggaran Rp 100 juta hanya dibelikan sebesar Rp 89 juta, sisanya itu kemana?" jelasnya.
Sementara itu, bendahara Kelompok Tani Cisagu, Deden membenarkan bahwa kelompok taninya mendapat bantuan program UPPO dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 140 juta. "Dana tersebut pencarian pada tanggal (29/12/2019) dan dibelikan ternak sapi pada tanggal (30/12/2019)," ungkapnya.
BACA JUGA: Kemendag Akan Impor Beras, Kementan Sebut Stok Masih Aman
Mengenai harga delapan ekor sapi Rp 89 juta dari total anggaran Rp 100 juta, Deden menyatakan, anggaran sisa beli sapi dipakai untuk transportasi. Deden mengatakan, anggaran tersebut tiga kali pencarian dan selama itu dari Desa Mekarsari ke Palabuhanratu membutuhkan ongkos.
"Sisanya buat ongkos, namun (sisanya) masih ada. Ongkos buat ke Palabuhanratu untuk pencairan. Bukti pembayaran ataupun kwitansinya masih ada," jelasnya.
BACA JUGA: Kementan Perkirakan Produksi Beras 7,44 Juta Ton di Puncak Panen
Deden mempersilahkan bagi anggota Poktan Cisagu yang tidak paham bertanya langsung ke pengurus dan bermusyawarah. Termasuk soal sapi yang disebut anggota kelompok dimiliki pengurus poktan.
"Kami sarankan bagi anggota yang memang merasa tidak mengerti atau tidak kebagian lebih baik datang saja, untuk bermusyawarah," pungkasnya.