SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi beberkan kasus balita berusia dua bulan meninggal dunia setelah diimunisasi. Bayi tersebut meninggal dunia di RSUD Sekarwangi Cibadak, 18 Januari 2020 pukul 01.00 WIB lalu.
BACA JUGA: Penjelasan RSUD Sekarwangi Sukabumi Soal Bayi Meninggal Pasca Imunisasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid menjelaskan, berdasarkan hasil audit di lapangan yang dilakukan oleh Komisaris Daerah (Komda). Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Kabupaten dan Provinsi Jabar, bahwa meninggalnya Muhammad Atharrazka Ashauqi bukan berasal dari faktor imunisasi, namun ada penyakit penyerta yang diderita oleh bayi itu.
"Jawaban ini memang harus bersifat ilmiah, harus berdasarkan fakta dan data yang terjadi di lapangan. Hasil audit di lapangan oleh komda didapatkan hasil yang sudah jelas, ilmiah hasil fakta telah dilakukan," ujarnya Harun kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
Hasil audit itu, sambung Harun mulai dari pendistribuasian vaksin, penyimpanan, expirenya terbukti tidak ada namanya expire atau kadaluarsa dalam pemberian imunisasi tersebut, karena dilihat dari pada data itu kadaluarsa vaksin tersebut 20 Juli 2020, sedangkan pemberian imunisasi diberikan pada 16 Januari 2020.
BACA JUGA: Puskesmas Buniwangi Sukabumi Bakal Lakukan Imunisasi Difteri Bagi Pelajar
"Mekasnismenya juga sudah sesuai, imunisasi itu diberikan pada anak umur 2 sampai 6 bulan," jelasnya.
Masih kata Harun, kesimpulan tersebut merupakan hasil audit yang telah dilaksanakan terhadap kasus KIPI yang terkadi di wilayah kerja Dinkes Kabupaten Sukabumi dan dilkasanakan pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil kajian kejadian immun thrombocytophenic purpura (ITP) pada kasus di atas antara waktu kejadian yang tidak sesuai. Disimpulkan KIPI lapangan koinsiden, KIPI kausalitas artinya kejadian di atas bukan disebabkan oleh vaksin tersebut, namun penyebab terbanyak dari ITP ini adalah virus," pungkasnya.