SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 Juta kepada ahliwaris non ASN DPRD Kabupaten Sukabumi di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2020).
Acara penyerahan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diding Ramdhani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pratama Palabuhanratu Mhd Fauzi Siregar, Kepala Bidang Kepesertaan Institusi Ahmad Pauzi, Kepala Bidang Kepesertaan Mikro dan Khusus Arif Sabahara, perwakilan dari kepegawaian DPRD serta istri dari almarhum Yusup Budiman, Dian Puspita sebagai ahli waris.
BACA JUGA: Ahli Waris Imam Besar Masjid Agung Kota Sukabumi Terima Santunan JKM BP JAMSOSTEK
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diding Ramdhani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis melalui Ketua DPRD Sukabumi. Santunan diterima langsung ahli waris dari pegawai non ASN DPRD yang bertugas sebagai Panwal.
"Pegawai bersangkutan meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta dan santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp 15 ribu per bulan,"ungkapnya.
Sementara itu, ketua DPRD Sukabumi,Yudha Sukmagara, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah berupaya maksimal dalam perlindungan sosial tenaga kerja khususnya di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Tiga Ahli Waris Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Klaim Jaminan BPJS Rp 42 Juta
"Saya mengapresiasi apa yang telah dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan terutama service atau pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Sukabumi," tuturnya.
Selain itu Yuhda juga berpesan kepada ahliwaris agar dapat memanfaatkan santunan yang diterima dengan baik dan berharap ahliwaris dapat membuka usaha sehingga dapat berguna ke depannya.