SUKABUMIUPDATE.com - BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Sukabumi menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum KH Ghozali Sanusi, imam besar Masjid Agung Kota Sukabumi.
Santunan diserahkan kepada ahli waris dari Hj Acah Solihat oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Balai Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2020).
Penyaluran Jaminan Kematian ini sebagai bentuk perhatian kepada ulama besar yang wafat pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu.
BACA JUGA: Tiga Ahli Waris Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Klaim Jaminan BPJS Rp 42 Juta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diding Ramdani mengatakan almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2018.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta itu meninggal dunia karena sakit atau bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat JKM berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta. Biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.
Total yang diterima oleh ahli waris keseluruhan untuk jaminan kematian ini Rp 42 juta dan pembayaran langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
"Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini tak terduga dan tugas BP JAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial kepada pekerja," tutup Diding.