SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai Non ASN.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Siap Terapkan Era New Normal, Fahmi: Tunggu Juklak Juknis
Sebagai wujud dari kerjasama tersebut, tiga orang pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi hari ini, Selasa (16/6/2020), mendapat santunan klaim kematian dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing senilai Rp 42 juta. Santunan tersebut diterima oleh setiap ahli waris.
Rinciannya, 2 orang merupakan Tenaga Harian Lepas THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Sementara 1 orang adalah petugas di Mesjid Agung Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, nyawa seseorang tidak dapat dihitung dengan nominal rupiah. Akan tetapi, sambung Fahmi, santunan klaim tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi kepada para pegawai Non ASN.
"Sehingga, selain takziah yang bisa kami berikan, juga bantuan ini bisa dimanfaatkan ahli waris dengan sebaik-baiknya," ucap Fahmi.