SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi selaku pihak legislatif bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sebagai pihak eksekutif menyepakati sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Penetapan ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Propemperda Tahun 2021 oleh Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara beserta para Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: Bahas RAPBD 2021, DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Serapan Anggaran di 2020
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, 27 Raperda tahun 2021 terdiri dari 5 Raperda inisiatif DPRD dan sisanya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Tadi sudah disepakati ada 27 (Raperda masuk) Propemperda di Tahun 2021 yang awalnya 30 yang akan dibahas. Penyampaian sudah disepakati tadi, diantaranya 5 dari inisiatif DPRD sisanya dari pemerintah daerah," ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, usulan yang masuk itu sebanyak 30 Raperda. Kemudian tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kajian dan pembahasan dengan indikator skala prioritas tahun 2021. Maka hasilnya jadi 27 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2021.
Setelah 27 Raperda itu disepakati maka langkah selanjutnya masuk ke pembahasan. Adapun pembahasannya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan komisi-komisi di DPRD dan perangkat atau instansi pemerintahan yang terkait.
BACA JUGA: APBD Kabupaten Sukabumi 2021: Proyeksi Pendapatan Daerah Rp 3,6 Triliun
"Sekarang sudah masuk dalam pembahasan, mudah-mudahan di tahun 2021, semuanya bisa terbentuk Perda-Perda," jelasnya.
Dari 5 Raperda inisiatif DPRD, kata Yudha, ada beberapa yang dianggap krusial. Sehingga pembahasannya harus benar-benar dengan harapan menghasilkan Perda yang bisa diterima oleh masyarakat.
"Salah satu (Propemperda) inisiatif DPRD yang krusial perihal mengenai guru-guru honorer dan juga Perda ketenagakerjaan, jadi semoga bisa kita bahas nanti hasil akademisnya. Selanjutkan di 2021 untuk bisa dilaksanakan dan dipersiapkan anggaran pembuatan Perda tersebut," terangnya.
Mengenai guru honorer tersebut, masuk dalam Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan substansi materi.
Sementara itu, Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menyepakati penetapan Propomperda dalam rapat Paripurna. Menurut dia, pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan 22 usulan Raperda.
"Alhamdulillah sudah disepakati, mudah-mudahan dari 22 ini nanti ditindak lanjuti tahun 2021," singkatnya.
Adapun 27 Raperda yang masuk Propemperda Tahun 2021 yaitu:
Raperda usulan Eksekutif
1. Raperda tentang Ketahanan Pangan.
2. Raperda tentang Dana Cadangan.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 -2027.
5. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
6. Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
7. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015.
8. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
9. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
10. Rapreda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.
11. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sukabumi.
12. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda BPR Sukabumi.
13. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Agribisnis.
14. Raperda tentang Pengelolaan Irigasi.
15. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
16. Raperda tentang kebudayaan.
17. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
18. Rapreda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
19. Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
20. Raperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
21. Reperda tentang Pembentukan Perseroda BPR Syariah
22. Raperda tentang APBD tahun 2022.
Raperda usulan Legislatif
1. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggara Pondok Pesantren usulan perda ini didasarkan aspirasi masyarakat.
2. Raperda tentang Pembinaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan substansi materi.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
5. Raperda tentang Desa Wisata.