SUKABUMIUPDATE.com - BPR Sukabumi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bantuan keuangan di tengah pandemi Covid-19. Dalih dari penawaran ini adalah membantu, namun yang terjadi justru menjerat
"Dengan kondisi [pandemi] seperti ini masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang secara kasat mata dia memberikan sebuah pertolongan, terutama pelaku-pelaku rentenir. Dengan kondisi seperti ini dia seolah-olah memberikan pertolongan kepada masyarakat, padahal dari bantuan pertolongan yang mereka tawarkan itu justru menjerat," kata Kepala Bagian Pemasaran Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Heri Firmansyah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/12/2020).
BACA JUGA: Kejari dan BPR Sukabumi Kolaborasi, Pemulihan Ekonomi Jalan Bersamaan Literasi Hukum
Untuk mencegah modus seperti itu, BPR Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berupaya mengedukasi masyarakat. Dimana Kejari memiliki program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) dan saat jaksa melaksanakan program Jabinsa di desa-desa, BPR Sukabumi juga ikut melakukan sosialisasi dan menawarkan produk-produknya.
"Kita coba bersama-sama pihak Kejaksaan melakukan edukasi. Artinya apa, jangan sampai [masyarakat] tergiur dengan penawaran yang mereka tawarkan untuk membuat lebih baik padahal kenyataan menyusahkan," jelasnya.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Beri Relaksasi Kredit ke Nasabah Hingga Rp 8 Miliar
Maka dari itu, Heri menyarankan kepada masyarakat agar bekerjasama dengan lembaga keuangan yang legal dan memenuhi aspek hukumnya. Menurut Heri ada banyak produk BPR yang disinkronkan dengan pelaksanaan program Japinsa ini, salah satunya pinjaman sahabat mikro.
"Terkait dengan program percepatan akses keuangan daerah adalah satu, bagaimana masyarakat bisa memiliki dana tunai yang dia pegang baik itu disalurkan dalam bentuk program pinjaman, ada namanya program pinjaman sahabat mikro. Artinya pinjaman ini adalah dengan kompensasi pembayaran suku bunga yang sangat relatif rendah dan membantu para masyarakat, khususnya [membantu] pelaku usaha mikro juga masyarakat yang terjerat kelompok-kelompok renterir," jelasnya.
BACA JUGA: Cara Perumda BPR Sukabumi Bantu Nasabah Terdampak Corona
Heri mengatakan BPR Sukabumi memiliki visi dan misi yang salah satunya meningkatan pendapatan daerah. Terkait program pemerintah mengenai percepatan pemulihan ekonomi nasional dan dalam upaya percepatan akses keuangan daerah, maka BPR perlu berkolaborasi dengan pihak lain diantaranya Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Ini adalah untuk mempercepat program kerja kita di Tahun 2021, artinya apa, satu meningkatnya edukasi literasi masyarakat terhadap keuangan, kedua meningkatkan literasi masyarakat terhadap hukum, yang ketiga bagaimana percepatan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Sukabumi ini lebih terarah juga hasilnya menciptakan kondisi pemulihan ekonomi yang lebih baik di tengah pandemi," kata Heri.