SUKABUMIUPDATE.com - Menghadapi pandemi virus Covid-19, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit kepada nasabah terdampak terhadap usaha yang dikelolanya.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Ikut Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Melalui Nasabah
Kepala Bagian Pemasaran Perumda BPR Sukabumi Heri Firmansyah mengatakan, restrukturisasi kredit merupakan upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
"Restrukturisasi bisa dilakukan dengan cara melakukan penjadwalan kembali, sehingga menambah jangka waktu pinjaman (kredit), kedua penurunan suku bunga, sehingga jumlah angsuran bisa lebih kecil dari angsuran sebelumnya yang telah diperjanjikan. Dan pengurangan tunggakan pokok kredit," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/5/2020).
Restrukturisasi kredit ini, sambung dia, bukan hanya menyelamatkan nasabah, tetapi juga menyelamatan BPR atau bank. Pasalnya menurut Heri, bank ini sebagai lembaga intermediasi, yakni menghimpun dana masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman/kredit.
"Hal ini dilakukan supaya perputaran arus uang efektif antara penabung dengan peminjam seimbang dan tidak menggangu kecukupan likiuditas atau cash ratio yang sudah ditetapkan. Jangan sampai pada saat ditarik oleh nasabah penyimpan dananya tidak ada, sehingga bank tidak likuid atau gagal dalam mengelola risiko likuiditas," paparnya.
BACA JUGA: Tahara di BPR Sukabumi Cabang Cisaat Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya!
Lanjut Heri, dengan restrukturisasi kredit, diharapkan mempunyai dampak dan membantu meningkatkan kembali daya beli masyarakat yang selama pandemi ini penghasilan atau pendapatan yang diterima cenderung menurun.
"Sehingga dengan pengurangan angsuran dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak dan hal ini sangat membantu ditengah darurat ekonomi akibat dampak virus Corona," tandasnya.