SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya 638 tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi telah resmi mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias P3K.
SK diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami secara simbolis kepada 5 orang perwakilan, disaksikan oleh seluruh tenaga honorer penerima secara virtual di Gedung Pendopo Sukabumi, Senin (8/2/2021).
Dikutip dari rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin sore, pengangkatan P3K pada Tahap I ini terdiri dari 541 Guru Ahli Pertama, 73 Penyuluh Pertanian dan 24 Tenaga Kesehatan.
Dalam amanatnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, peningkatan status kepegawaian P3K ini harus membuat para pegawai semakin semangat dalam bekerja, terutama dalam melayani masyarakat.
"Berbagai tahapan sudah dilalui untuk mendapatkan SK ini, jadi semangat bekerja jangan sampai kendor. Integritas dan pengabdian harus lebih kuat untuk melayani masyarakat," ujar Marwan.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Honorer di Sukabumi? Simak Program Paslon Pilkada 2020
Marwan meminta peran dan tanggung jawab yang tinggi dari para pegawai P3K untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. "Perlihatkan dedikasi untuk bangsa dan negara. Tunjukan kinerja terbaik untuk Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
Selain membahas optimalisasi pelayanan, Marwan juga mengajak pegawai P3K untuk aktif berdonor darah dan membantu sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona.
"Salah satu contoh Tanggung jawab pengabdian ialah membantu sesama dengan diaplikasikan lewat rutin berdonor darah. Bantu juga untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja, dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan bahwa program P3K ini merupakan kebijakan nasional yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai. Melalui program tersebut Pemkab Sukabumi mengusulkan pegawai honor yang masuk dalam Kategori II untuk dapat diangkat statusnya.
"Pegawai P3K Tahap I ini, merupakan eks honorer Kategori II. Jumlah pendaftar di Kabupaten Sukabumi sebanyak 980 orang, namun yang lolos dalam tahapan seleksi sebanyak 638 orang," singkat Ade.
Siti Rokhmat, salah satu guru honor di SDN Batukarut Kecamatan Sukaraja mengaku bahagia mendapatkan SK P3K tersebut. "18 tahun saya menjadi pegawai honor dan Alhamdulillah sekarang mendapat SK," ucapnya penuh haru.
BACA JUGA: Ada Guru Honorer, Ini 27 Raperda dalam Propemperda Tahun 2021 Kabupaten Sukabumi
Menurut Siti, proses mendapatkan SK P3K itu tidak mudah. Sebab selain usulan yang disampaikan oleh Pemkab Sukabumi pun harus mengikuti beberapa tes dan berbagai tahapan seleksi.
"Selain mengikuti seleksi, kami juga harus menunggu sekitar setahun hingga mendapatkan SK ini. Saya berharap, semua honorer di Kabupaten Sukabumi bisa lolos menjadi PPPK," harapnya.
Diketahui sebelumnya, selain mengusulkan tenaga honor yang bertugas pada Pemkab Sukabumi beberapa tahun lalu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami juga pernah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta kebijakan pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 + (GTKHNK 35 plus) yang bertugas di Kabupaten Sukabumi.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.