SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Staf Presiden (KSP) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait beredarnya kabar surat kesediaan divaksin oleh sekolah yang ditujukan bagi orang tua/wali murid untuk menanggung sendiri resiko pasca vaksin.
Melansir dari suara.com, langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1) kemarin sore.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, Senin (17/1/2022).
Baca Juga :
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko soal keluhan masyarakat.
Terkait surat pernyataan kesediaan vaksin, di dalam surat itu disebutkan segala resiko pasca vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, pak Moeldoko melaporkannya ke Presiden dan langsung mendapat respon," terangnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non JKN ditanggung APBN.
Baca Juga :
Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.
Sumber: suara.com