SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana, menyatakan tuntutan unjukrasa mahasiswa dalam Aksi Bela Petani mengenai penetapan status tanah terlantar terhadap tanah HGU/HGB yang tidak produktif, sangat mungkin untuk dipenuhi.
"Saya menyaksikan dan mendengar apa yang disampaikan mahasiswa, saya sampaikan bahwa sesuai dengan tupoksi serta perundang-undangan yang berlaku, aspirasi mereka sangat mungkin kita penuhi," ujar Tendy Hendrayana.
Hanya saja untuk memenuhi tuntutan tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku. "Semua ini kan ada aturannya, kita berpegang pada aturan saja, keluar daripada itu juga akan jadi sesuatu yang salah," sambung Tedy.
Lebih lanjut Tendy mengatakan semua tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
"Kita selepas ini koordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait, karena ini menyangkut dengan OPD yang lain, kami akan berkoordinasi untuk menyikapinya, yang pasti ada langkah," tandasnya.
Tuntutan Aksi Bela Petani tentang tanah HGU/HGB yang tidak produktif harus ditetapkan sebagai tanah terlantar disampaikan dalam aksi unjukrasa yang digelar di depan kantor Setda Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi, Palabuhanratu, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga :
Namun sayang, penjelasan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana itu tidak direspon oleh para aktifis mahasiswa. Bahkan mereka memutuskan untuk meninggalkan halaman setda untuk melanjutkan aksi unjukrasa di lokasi berbeda.
Tuntutan para aktifis mahasiswa tentang tanah HGU/HGB yang tidak produktif harus ditetapkan sebagai tanah terlantar disampaikannya dalam aksi unjukrasa yang digelar di depan kantor Setda Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi, Palabuhanratu, Kamis (30/9/2021).