SUKABUMIUPDATE.com - Kabar kurang sedap berhembus dibalik geliat wisata Pantai Taman Pandan di Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pihak Kecamatan kecamatan melakukan penelusuran untuk memastikan lahan negara tersebut tidak diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Sejak pantai Taman Pandan makin populer dan dikelola oleh warga setempat, pertumbuhan usaha wisata sangat cepat. Saat ini banyak warung wisata dibangun bahkan ada villa semi permanen berdiri di sempadan pantai.
Baca Juga :
Pantauan sukabumiupdate.com, berdiri kurang lebih 15 hingga 20 warung yang dikelola warga setempat. "Sebelum dibuka hanya terdapat satu, dua warung saja. Saat ini warga setempat membuka lahan sempadan pantai dan mendirikan warung, atau sawung," kata Obay, salah seorang pengelola Taman Pandan Obay kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/9/2021).
Obay membantah kabar jual beli lahan Rp 7,5 juta per kapling di lokasi tersebut, karena pelaku usaha yang membuka warung di Pantai Taman Pandan adalah warga yang selama ini ikut membuka lokasi tersebut bekerja memperbaiki akses jalan dan lainnya. "Untuk tempat usaha hanya 5 meter per kapling, kebelakangnya sampai batas HGU perkebunan. Mungkin warga yang dapat tempat tapi tidak mampu bangun kemudian di over atau disewakan ke orang lain," tegasnya.
"Disini tidak ada jual beli lahan. Kalaupun ada, hanya satu orang warga yang di over ke orang lain alasannya tidak punya modal untuk membangun," tegasnya.
Baca Juga :
Kabar ini langsung direspon Plt Camat Ciracap, Burhanuddin. Pihak kecamatan akan segera mengirim petugas ke lokasi, menugaskan Satpol PP Kecamatan Ciracap untuk menelusurinya. "Kami akan cek ke lapangan, segera menugaskan Kasi Trantibum. Sekalian menginventarisir para pelaku usaha di sana nanti akan berkoordinasi dengan pengelolanya," pungkasnya
Camat akan mendorong pemerintah desa untuk membuat peraturan sebagai payung hukum keberadaan objek wisata tersebut. "Kalau ada payung hukumnya seperti peraturan desa kan lebih nyaman untuk berusaha. Biar nggak disebut ilegal," tegasnya.