SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani menyebut masih ada sejumlah masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan ketika berkunjung ke lokasi wisata. Itu dikatakan Usman saat meninjau pemandian air panas Geyser Cisolok, Jumat, 21 Mei 2021.
Usman mengatakan masih ada pengunjung yang tidak memakai masker dan menjaga jarak ketika berwisata. Padahal di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata untuk mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan.
"Harusnya Satgas Covid-19 kecamatan segera bertindak untuk melaksanakan surat keputusan Bupati soal PPKM dilakukan penutupan, apalagi ini menjelang weekend. Ketika objek wisata masih dibuka, artinya kembali ke kesadaran masyarakat," kata Usman.
Sebelumnya Dinas Pariwisata melalui surat edaran bernomor 556/660/ind mengimbau penutupan sementara kegiatan kepariwisataan di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cidahu, Nagrak, Parakansalak, Bojonggenteng, Kadudampit, Sukabumi, dan Cikidang mulai 18 hingga 23 Mei 2021.
Baca Juga :
Namun surat itu menimbulkan multitafsir karena sejumlah tempat wisata di luar tujuh kecamatan tersebut masih tetap buka dengan dalih tidak masuk dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Salah satunya terjadi di objek wisata waterpark di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug yang tetap dibuka.
Meski dibuka, Usman menyebut tempat wisata yang berlokasi di luar tujuh kecamatan tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diawasi Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan. Ketika protokol kesehatan ini diabaikan, tidak menutup kemungkinan tempat wisata itu pun akan ditutup sementara.
Baca Juga :
"Ini protokol kesehatan harus ditingkatkan dan ditindaklanjuti dengan gerakan dari Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan. Ini juga di kawasan Geyser Cisolok seharusnya ditutup tidak boleh. Kalau melihat seperti ini nanti kita tindaklanjuti," kata Usman. Pasalnya, Usman berujar yang mengeksekusi imbauan penutupan tempat wisata adalah Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan.