SUKABUMIUPDATE.com - Tempat wisata di Kecamatan Cicurug tak mau tunduk pada edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Objek wisata waterpark di Desa Bangbayang hari ini, Rabu (19/5/2021) menolak tutup dan tetap menerima kunjungan wisatawan, di tengah edaran penutupan objek wisata hingga tanggal 23 Mei 2021 mendatang oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, wisatawan cukup ramai di waterpark yang berada di kawasan perumahan tersebut. Saat itu pengunjung tidak terlalu padat khususnya di area kolam renang yang menjadi daya tarik utama tempat wisata itu.
Camat Cicurug Wawan Godawan Saputra saat dikonfirmasi mengaku dilema dengan situasi tersebut. Selain karena isi surat edaran Dinas Pariwisata Nomor 556/660/Ind, yang multitafsir, para pengunjung yang sulit dikendalikan dan memaksa untuk tetap bisa berwisata.
"Kita kurang power jika menindak dengan mengacu ke SE tersebut. Karena di SE itu tidak tertulis Kecamatan Cicurug. Itu menjadi pembenaran mereka," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga :
Wawan menerangkan pihaknya sudah memberikan arahan kepada pemilik tempat wisata tersebut untuk menutup operasionalnya dan saat itu pemiliknya patuh dan siap menjalankan. "Untuk penindakan harus ada perintah, sedangkan SE itu hanya sebatas himbauan. Keinginan saya agar bisa ditindak surat itu harusnya ditandatangani langsung Bupati," terangnya.
Sementara itu pihak waterpark tidak bersedia memberikan keterangan apapun karena memilih tetap membuka usaha disaat ada edaran dari pemerintah daerah untuk ditutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat dan pengelola tempat pariwisata di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Cikidang. Untuk berkoordinasi dan menutup sementara kegiatan kepariwisataan yang dapat menimbulkan kerumunan massa terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021.
Adapun tujuan dari penutupan sementara tempat Wisata itu adalah mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.
Baca Juga :
Kondisi berbeda dilakukan pengusaha lokasi wisata lainnya di Cicurug Kabupaten Sukabumi, seperti Taman Rekreasi Cimalati. Pantauan sukabumiupdate.com, gerbang utama tempat rekreasi itu tertutup rapat, yang nampak hanya aktivitas dua penjaga di sekitar gerbang taman rekreasi yang ada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug.
Bahkan warung-warung yang berada tak jauh dari gerbang Cimalati juga tutup. Direktur Utama TR Cimalati Ase Riyadi menjelaskan jika pihaknya akan patuh pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan keputusan penutupan sementara objek Wisata di Kabupaten Sukabumi.
"Kita siap dan akan patuh pada aturan yang dikeluarkan pemerintah," singkatnya.