SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menegaskan AF yang tewas di Pamuruyan Cibadak pada Sabtu dini hari silam, 10 April 2021 adalah korban pengeroyokan bukan tawuran pelajar. Polisi sudah menangkap tiga orang satu masih DPO, dan semua pelaku ketagori anak dibawah umur.
"Jadi bukan tawuran antar sekolah tapi duel antar korban dan kelompok pelaku. Mereka sebelumnya sudah saling ejek di media sosial. Saling memanasi antar kelompok pelaku dan korban," jelas Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada awak media saat memberikan keterangan di Polsek Cibadak, Rabu (14/4/2021).
Pasca kejadian, tim gabungan satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak langsung melakukan pengejaran kelompok pelaku. Hari ini, tiga pelajar salah satu SMKN di Cibadak Sukabumi sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pengeroyokan/ penganiayaan/ kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
"Satu orang masih DPO, akan kami kejar. Tim sudah meminta untuk pelaku yang DPO ini untuk menyerahkan diri," beber Lukman.
Pelaku yang sudah ditangkap adalah SA (pelajar) warga Cicurug yang ikut membacok korban dengan golok dan yang membuat janji duel dengan kelompok pelaku. Kedua pelajar inisial FM warga Cibadak yang ikut membacok korban menggunakan celurit dan bertugas menjemput SA dari lokasi duel setelah kejadian.
Selanjutnya, IMRR pelajar warga Cibadak yang ikut membacok punggung korban menggunakan celurit. Sementara pelaku yang DPO berinisial NFS (pelajar) warga Cicurug yang ikut membacok korban dan menyiapkan senjata tajam untuk para pelaku lainnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi menyita senjata tajam, jenis golok dan celurit yang digunakan oleh keempat pelaku. Satu unit sepeda motor jenis satria FU bernopol F 2843 UBF, dan pakaian milik korban.
Hasil otopsi pun diungkap dalam rilis ini, dimana ada sejumlah luka mematikan di tubuh pada orban AF yang tewas bersimbah darah di Kampung Pamuruyan. Ada dua luka terbuka dengan tepi rata di bagian punggung dan satu luka terbuka di paha kanan atas (selangkangan)
Dari laporan dokter forensik, penyebab kematian adalah kekerasan tajam di punggung merobek paru-paru sehingga memicu pendarahan. Luka ini disebutkan dalam laporan otopsi akibat senjata tajam bermata satu.
"Pelaku akan didampingi oleh petugas Bapas Anak. Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76C Undang Undang Perlindungan anak," beber Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.