SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bisa dicairkan melalui kantor Pos.
Mengutip dari Suara.com, BLT BBM ini telah dianggarkan sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu masing-masing sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap yaitu bulan September dan Desember sebesar Rp300 ribu.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak, silakan Anda mengunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya Anda bisa daftar akun, atau jika belum memiliki akun maka terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Baca Juga :
Setelah terdaftar, maka Anda bisa login ke dalam akun dan melengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi, kemudian cek pemberitahuan.
Syarat Pencairan BLT BBM
Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Begitu pula jika tidak, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai keterangan.
Lantas apa saja syarat agar bisa mendapatkan BLT BBM 2022 Rp 600 ribu tersebut? Mari simak syarat penerima BLT BBM berikut ini:
Baca Juga :
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Masuk ke dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
- Bukan merupakan ASN, PNS, dan Anggota TNI atau Polri.