SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau KSPSB Sukabumi ikut dalam aksi damai ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Aksi yang menuntut pengembalian dana itu diikuti perwakilan anggota dari berbagai cabang seperti Sukabumi, DIY, Klaten, Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Mereka meminta pengembalian dana produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima atau SB-SP yang tertahan.
Diketahui, KSPSB mulai gagal bayar sejak April 2020 terhadap produk SB-SP yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya. Banyak anggota yang ditelantarkan. Secara nasional ada 180.000-an anggota. Di Sukabumi ada 2.000-an orang.
Marketing sekaligus anggota KSPSB Cabang Sukabumi Handi Wijaya (45 tahun) mengatakan aksi damai kemarin diikuti 600-an anggota dari berbagai cabang di Indonesia. Perwakilan massa diterima Kemenko Polhukam RI, yang kata Handi, justru tidak tahu ada koperasi KSPSB.
"Diterima perwakilan 10 orang, dan ternyata pihak Kemmenko Polhukam RI tidak tahu ada koperasi begini," kata Handi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/9/2022).
Handi mengatakan Kemenko Polhukam RI langsung membentuk tim (PIC) untuk membantu permasalahan yang dialami anggota KSPSB. Tim ini terdiri dari perwakilan anggota KSPSB dan Kemenko Polhukam RI. Tim ini akan membahas perkembangan masalah tersebut.
"Perwakilan dari kita ditunjuk siapa, dan dari mereka (Kemmenko Polhukam RI) pun dibentuk tim. Dari kementerian dibentuk tim, misalnya menghubungi siapa. Jadi dibentuk tim siapa yang bertanggung jawab dan memberitahu hasil rapatnya," kata Handi.
Handi menyebut anggota KSPSB harus menunggu dua pekan hingga satu bulan, selama Kemenko Polhukam RI menggodok masalah ini bersama beberapa pihak. Hasil penggodokan ini, sambung Handi, akan disampaikan kepada anggota KSPSB lewat PIC yang disepakati.
"Dalam dua minggu atau satu bulan mereka akan godok dengan Pak Mahfud MD (Menko Polhukam RI), plus pihak terkait seperti Bareskrim, Kemenkop, serta lainnya, dan akan diadakan pertemuan dengan pihak perwakilan kita," kata Handi.
Dugaan Gagal Bayar KSPSB
Pada awal Juli 2022, Handi menyebut pandemi Covid-19 menjadi alasan anggota KSPSB kesulitan mengambil dana sejak April 2020.
"Anggota ditelantarkan. Secara nasional anggota 180.000 orang. Di Sukabumi sendiri ada sekitar 2.000 orang. Starting dari April 2020 sudah ada kesulitan untuk ambil dananya dengan alasan waktu itu ada pandemi. Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya," ucap dia pada 3 Juli 2022.
Saat itu KSPSB mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 17 April 2020. Edaran ini menyatakan semua uang di KSPSB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan pandemi Covid-19. Hingga akhirnya, persoalan ini masuk ke pengadilan niaga pada Agustus 2020.
Semua anggota KSPSB di Sukabumi mengikuti keputusan pengadilan yang menyebut uang akan dibayarkan selama 10 kali pembayaran. Ini dimulai pada Juli 2021 yang setiap enam bulan ada skema berbeda.
Baca Juga :
Baca Juga :
Skema pertama, pembayaran akan dilakukan sebesar 4 persen, skema kedua 7 persen, skema ketiga 10 persen, skema keempat 12 persen, dan skema kelima 17 persen. Hingga Juli 2022 atau skema ketiga, Handi menyebut masih banyak anggota yang belum menerima uangnya, baik sejak skema satu maupun kedua.
Kepala Cabang SPSB Sukabumi Budi Wibowo angkat suara ihwal kasus gagal bayar yang merugikan ribuan anggotanya hingga miliaran rupiah. Budi membeberkan sejumlah penyebab koperasinya sulit memenuhi hak anggota.
Ditemui di kantornya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin, 4 Juli 2022, Budi mengatakan tingkat likuiditas KSPSB rendah untuk memenuhi hak seluruh anggota, terutama saat pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, kewajiban setiap cabang berbeda, tergantung simpanan di masing-masih daerah.
"Sukabumi secara umum tidak bisa memaksimalkan pembayaran kepada anggota karena penghasilan atau cash in dari kantor pusatnya terbatas," kata Budi.
Pandemi Covid-19 dan melonjaknya permintaan pencairan dana pada Maret 2020 disebut Budi sebagai salah satu penyebab munculnya kasus gagal bayar kepada anggota. Sebab, saat itu tidak ada batasan terkait dana yang dicairkan kepada anggota atau nasabah, namun digelontorkan sesuai permintaan.
"Sejak pandemi juga banyak pencairan penalti di luar jatuh tempo dan mempengaruhi keuangan KSPSB pada triwulan pertama 2020. Dana terkuras, sementara kita tidak membatasi penarikan," kata Budi. Situasi ini membuat kantor pusat KSPSB yang berlokasi di Bogor kesulitan membayar kewajibannya kepada nasabah.
Di Sukabumi, Budi menyebut ada 1.900-an nasabah yang menjadi anggota KSPSB. Namun, baru 200-an orang yang sudah menerima haknya, berdasarkan skema hasil keputusan pengadilan niaga pada Agustus 2020. Pembayaran skema pertama dimulai pada Juli 2021 dengan persentase 4 persen dari total simpanan.
"Yang sudah dibayar 200 anggota lebih, tapi tidak maksimal. Periode (skema) pertama itu simpanan di bawah Rp 75 juta yang diutamakan. Jadi Rp 3 juta untuk 25 orang. Setelah itu kosong, tidak ada pembayaran lagi," kata Budi.