SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) mendatangi kantor Cabang KSPSB di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis 11 Agustus 2022.
Kedatangan anggota koperasi ini masih terkait dengan kondisi KSPSB yang sejak April 2020, mulai mengalami Gagal Bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP). Produk simpanan itu sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya.
Banyak anggota ditelantarkan, secara nasional anggota 180.000 orang, di Sukabumi sendiri ada sekitar 2.000 orang.
Marketing sekaligus anggota KSPSB Cabang Sukabumi Budi Wijaya menyatakan kedatangan para anggota KSPSB itu untuk mempertanyakan pengembalian dana dan transparansi pencairan dana anggota produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP).
"Kemarin ada 15-20 orang ke sana, Itu audiensi bukan demo. Hasil audiensinya nunggu cash in alasannya, kita isi daftar hadir dan dikirim ke pusat. Intinya kita yang datang ingin diprioritaskan pembayaran karena butuh banget dan posisi sangat menderita," ujarnya.
Budi menyatakan tidak ada perkembangan signifikan terhadap persoalan ini sehingga dia menyebut kalau kantor cuma Pemberi Harapan Palsu (PHP).
"Jadi kita ke kantor lagi, cuman kasarnya semua PHP lagi. Anggota saya Rp 400 juta cuman dikasihnya 500 ribu. Jadi alasannya cash in nunggu pendapatan," kata Budi Jumat (12/8/2022)
Terkait persoalan yang dialami KSPSB, Budi hanya meminta kembali dana dan transparansi.
“Karena nggak transparan, dari awal kita minta transparan siapa saja anggota yang dapat, nominalnya berapa itu nggak pernah dibuka. Kita curiga yang dapat orangnya itu-itu aja, itu nggak pernah dibuka. Jadi kita diantara anggota dibikin saling curiga, pokoknya minta kembali dana dan transparansi," ujarnya.
Menurut Budi untuk operasional kantor KSPSB itu berjalan seperti biasa dan diduga gaji para karyawan dan kepala cabangnya dari uang anggota.
“Jadi tiap bulan lancar, operasional kantor, gaji kepala cabang segala macam. Sedangkan gaji kepala cabang itu uang anggota juga, dan kalau kita biarin terus bisa habis, sekarang yang bener-benar kita perjuangkan cuma uang pokoknya nggak minta uang jasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, permasalahan tersebut bukan kewenangan daerah namun pihaknya sudah memonitoring dan akan melaporkannya ke pemerintah provinsi dan pusat serta akan memanggil kepala cabang KSPSB Sukabumi.
"kita tidak bisa masuk ke internal, ada pengawas koperasi dan pengurus, jadi kita hanya memonitoring saja, menjaga stabilitas dan memanggil untuk mengetahui permasalahannya apa. Itu koperasi [memiliki kantor] pusat dikita hanya cabang. Jadi kewenangannya pusat. Dari dinas hanya memonitor saja, melaporkan ke provinsi, ke pusat. Jadi di daerah nggak ada ini [kewenangan]," ujarnya.