SUKABUMIUPDATE.com - Kini cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online. Tentu hal tersebut akan memudahkan kita ketika mengurus perpanjangan SKCK.
Melansir dari Tempo.co, pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.
Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.
SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan.
Baca Juga :
SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.
Dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?
Syarat Memperpanjang SKCK
Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.id, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:
- SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.
- Fotocopy e-KTP atau SIM (1 lembar).
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.
- Pas foto formal background merah ukuran 4x6 (3 lembar).
- Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.
Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.
Biaya Memperpanjang SKCK
Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.
Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Cara perpanjang SKCK (Online)
Untuk cara perpanjang SKCK, bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK online.
- Mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ di browser.
- Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.
- Pilih Form. Pendaftaran
- Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.
- Kemudian klik Lanjut
- Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
- Unggah dokumen di halaman Lampiran
- Selanjutnya akan mendapat kode barcode
- Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.
- Tunggu proses pencetakan.
- Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.
Cara perpanjang SKCK (Offline)
- Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map
- Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili
- Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.
- SKCK akan dicetak.
SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA