Bisa Secara Online, Ini Cara Perpanjang SKCK Lengkap dengan Persyaratannya

Jumat 12 Agustus 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online. Tentu hal tersebut akan memudahkan kita ketika mengurus perpanjangan SKCK.

Melansir dari Tempo.co, pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.

Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat Memperpanjang SKCK

photo(Ilustrasi) Memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online - (Unsplash)</span

Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.id, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:

  • SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.
  • Fotocopy e­-KTP atau SIM (1 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.
  • Pas foto formal background merah ukuran 4x6 (3 lembar).
  • Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.

Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.

Baca Juga :

Biaya Memperpanjang SKCK

Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Cara perpanjang SKCK (Online)

Untuk cara perpanjang SKCK,  bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK online.

  • Mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ di browser.
  • Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.
  • Pilih Form. Pendaftaran
  • Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.
  • Kemudian klik Lanjut
  • Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
  • Unggah dokumen di halaman Lampiran
  • Selanjutnya akan mendapat kode barcode
  • Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.
  • Tunggu proses pencetakan.
  • Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.

Cara perpanjang SKCK (Offline)

  • Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map
  • Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili
  • Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.
  • SKCK  akan dicetak.

SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak