Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lengkap dengan Persyaratannya

Rabu 10 Agustus 2022, 18:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Seiring dengan kemajuan teknologi jadi memudahkan kita termasuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi yang kini bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara serta apa saja syarat yang diperlukan? simak ulasannya berikut ini.

Melansir dari Tempo.co, apabila Anda telah memenuhi syarat membuat NPWP, maka segera tunaikan kewajiban membayar pajak untuk kontribusi membangun negeri. Sebab, tak perlu lagi mengantre lama, pemerintah sudah meningkatkan fasilitas pelayanan melalui daftar NPWP secara online.

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023.

Baca Juga :

Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak. Sehingga pengurusan administrasi terkait wajib pajak tidak akan lagi menyita banyak waktu.

NPWP tidak hanya harus dikantongi badan usaha dagang. Bahkan beberapa perusahaan sudah menetapkan peraturan kepemilikan NPWP bagi calon karyawan. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online yang mudah dan cepat? Simak tahapannya berikut ini.

Syarat Daftar NPWP Online Pribadi

photo(Ilustrasi) Pajak. - (IST)</span

Kewajiban membayar pajak tidak hanya ditujukan kepada WNI saja. WNA yang bekerja atau memiliki bisnis di dalam wilayah Republik Indonesia juga dikenai tuntutan wajib pajak.

Maka ketahui kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum daftar NPWP online berikut ini.

Syarat Daftar NPWP Online Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas

  • Bagi WNI cukup memiliki scan KTP.
  • Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.

Syarat Daftar NPWP Online Untuk Pribadi yang Menjalankan Usaha Dagang

  • Bagi WNI menyiapkan scan KTP.
  • Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
  • Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
  • Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
  • Syarat Daftar NPWP Online Untuk Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami Berdasarkan Putusan Pengadilan
  • Bagi WNI menyiapkan scan KTP.
  • Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
  • Scan NPWP suami.
  • Scan KK (Kartu Keluarga).
  • Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
  • Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.

Cara Daftar NPWP Online Pribadi

Apabila semua file sudah lengkap, Anda bisa segera membuat NPWP online. Berikut cara daftarnya secara rinci.

Cara Buat Akun di DJP Sebelum Mendaftar NPWP Online

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/.
  2. Ketikkan alamat email aktif.
  3. Isi kode Captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
  4. Klik Daftar di sisi kanan bawah.
  5. Buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
  6. Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email dengan Subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.
  7. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
  8. Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera meliputi Jenis WP (pilih Pribadi), Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.
  9. Klik Daftar di sisi kanan bawah.

Cara Buat NPWP Online Pribadi Setelah Memiliki Akun

  1. Setelah membuat akun, anda akan mendapatkan email link aktivasi.
  2. Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
  3. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  5. Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
  6. Isi persyaratan yang dibutuhkan.
  7. Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  8. Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
  9. Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
  10. Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  11. Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
  12. Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb.
  13. Isi formulir pernyataan.
  14. Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
  15. Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.

Demikian cara membuat NPWP online dan syarat-syaratnya untuk perorangan. Walaupun serba canggih, tetaplah berhati-hati dan waspada ketika mendaftar NPWP online. Sebab ada banyak website tiruan abal-abal yang mencari keuntungan dengan berusaha menggaet orang-orang kurang teliti. Jangan ragu hubungi call center Kring Pajak pada nomor 1500200 apabila menemui kendala.

SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)