Dewan Pers Akan Temui Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk Bahas RKUHP

Senin 18 Juli 2022, 15:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Surat protes yang diajukan Dewan Pers terkait pasal bermasalah yang ada di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya mendapatkan balasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan pihaknya telah menjadwalkan audiensi antara Dewan Pers dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

photoKetua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima BEM Nusantara Sukabumi Raya dan Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu yang melakukan demo mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). - (Denis Febrian)</span

 "Ini nanti Dewan Pers mau ketemu Wamen, audiensi terkait RKUHP, lagi dicari waktunya," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi oleh Tempo.co, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga :

Dewan Pers Menolak Pasal-pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyatakan bahwa mereka mengirimkan surat protes ke Kemenkumham dan DPR.

Selain soal sejumlah pasal bermasalah, surat tersebut juga berisi  permintaan agar Dewan Pers dilibatkan dalam pembahasan RKUHP

 Azyumardi menyatakan pihaknya sama sekali belum terpikir untuk mengajukan keberatan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya hukum berupa uji materi ke MK adalah saran yang diberikan Edward maupun sejumlah anggota Komisi Hukum DPR merespons masih adanya protes atas RKUHP di masyarakat. 

"Belum (ada pembicaraan uji materi), kami belum berpikir ke sana," kata Azyumardi.

 Kalau Dewan Pers berpikir ke MK, kata Azyumardi, artinya sama saja dengan mengikuti argumen DPR yang selalu mengatakan, "Jika tak puas nanti silahkan judicial review ke MK."

Jumat kemarin Dewan Pers mengkritisi sejumlah pasal dalam draft RKUHP terbitan 4 Juli 2022. Mereka menilai terdapat sembilan pasal yang  mengancam kebebasan pers. 

Dewan Pers juga menyatakan bahwa draf terakhir tersebut tidak berubah dari apa yang pernah mereka protes. 

“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

photoIlustrasi KKJ Menilai RKUHP akan Berampak pada Kalangan Pers - (Freepik)</span

Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kemerdekaan pers.

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Beleid ini, menurut Dewan Pers, perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers pun berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Tujuannya agar proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik.

Azyumardi mengatakan, Dewan Pers tidak menolak revisi KUHP saat ini untuk menghilangkan aturan kolonial. Namun menurutnya mesti dilakukan keterbukaan seluas-luasnya.

Sementara anggota Dewan Pers yang mewakili unsur wartawan, Yadi Hendriana, menyebut sebenarnya masyarakat pers berharap diajak bicara terlebih dahulu terkait RKUHP ini. 

Untuk itu setelah Dewan Pers menggelar konferensi pers, kata Yadi, maka pihaknya menyampaikan surat protes ke berbagai pihak terkait.

"Jika memang pemerintah memaksakan diri untuk disahkan tanpa masukan dari masyarakat sipil, tentu upaya terakhir adalah menggugat ke MK," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Pengegakan Etika Pers, Dewan Pers, ini.

Namun demikian, kata Yadi, Dewan Pers tetap mengupayakan ada dialog sebelum RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang. 

Jangan sampai setelah disahkan, kata dia, baru disadari bahwa pasal-pasal RKUHP banyak yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

"Dewan pers dan masyarakat pers minta dilibatkan dan dibukakan pintu dialog," kata Yadi.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)