Hina Presiden Terancam 3,5 Tahun Penjara, Ini Kata KKJ Soal Draf Final RKUHP

Kamis 07 Juli 2022, 09:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) tidak menyetujui jika kebebasan pers dikorbankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang akan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

KKJ menilai jika RKUHP yang sedang di bahas ini akan sangat berdampak pada kalangan pers.

photoIlustrasi KKJ Menilai RKUHP akan Berampak pada Kalangan Pers - (Freepik)</span

“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis KKJ dalam rilis mereka, Rabu, 6 Juli 2022 yang melansir dari tempo.co.

Baca Juga :

Sebelumnya pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI melalui rapat kerja bersama Komisi III.

Selanjutnya DPR RI menyepakati pembahasan terhadap draf tersebut dari pemerintah dan akan dilakukan pembahasan tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

KKJ menilai pembahasan tersebut menjadi langkah yang buruk. Sebab sejak awal perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dianggap sangat minim partisipasi publik yang bermakna.

“Padahal RKUHP tersebut akan berdampak penuh kepada masyarakat luas,” tulis KKJ.

Mereka melihat pemerintah hanya menilai ada 14 isu krusial yang mesti dibahas dalam RKUHP. Tetapi masyarakat sipil menilai ada lebih dari 14 isu yang mencakup berbagai persoalan.

Beberapa pasal soal hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai tidak dibahas secara khusus.

Pasal yang dimaksud seperti penghinaan presiden dan wakil presiden pada Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya Pasal 219 diatur, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian Pasal 220 diatur: tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Selain ketiga Pasal tersebut ada juga yang menjadi perdebatan, seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352).

Kemudian soal izin keramaian yang mencakup unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), penyebaran berita bohong (Pasal 263), serta persoalan makar (Pasal 191-196).

“Menanggapi kompleksnya berbagai isu yang diatur di dalam RKUHP, penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial,” tulis KKJ.

Maka dari itu, KKJ mendesak pemerintah dan DPR dalam tiga poin: pertama, membuka ruang seluas mungkin kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Kedua, memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks yang lebih luas. 

Ketiga, memastikan agar DPR RI tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHP sebelum dua poin tersebut terpenuhi.

Sebagaimana diketahui, KKJ beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Lalu ada Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Serta Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Kecantikan29 Maret 2024, 20:51 WIB

Agar Tampil Makin Cantik, Ini 7 Item yang Wajib Dipakai Perempuan

Dalam dunia mode dan gaya, aksesori tubuh memainkan peran yang sangat penting dalam menambahkan dimensi dan pesona pada penampilan seseorang.
Ilustrasi item yang dipakai perempuan agar semakin cantik. (Sumber : Pixabay)
Sehat29 Maret 2024, 20:30 WIB

Aman untuk Dikonsumsi, 5 Buah yang Membantu Anda Menurunkan Asam Lambung

Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya
Ilustrasi - Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya. (Sumber : Freepik/ @lifeforstock)
Sukabumi29 Maret 2024, 20:19 WIB

3 Ruang Kelas SDN Sukalaksana Sukabumi Rusak Parah dan Nyaris Roboh, Butuh Perbaikan

Tiga ruang kelas SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi bertahun-tahun kondisinya rusak parah, sehingga tak layak untuk KBM.
Kondisi salah satu ruang kelas di SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi yang rusak parah. (Sumber : Istimewa)
Life29 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Jangan Lakukan Sederet Gaya Hidup Tidak Sehat Berikut Karena Bisa Menyebabkan Potensi Penyakit Asam Urat di Kemudian Hari.
Ilustrasi - Asam urat kambuh. Ketahui Gaya Hidup Tidak Sehat yang Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sehat29 Maret 2024, 19:30 WIB

Memahami Apa Itu Kolesterol: Gejala, Jenis, Penyebab dan Cara Memantau Kadarnya

Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan.
Ilustrasi - Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan. (Sumber : Freepik.com/@wayhomestudio).
Sehat29 Maret 2024, 19:00 WIB

5 Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat: Pengganti Minuman Tinggi Kalori

Perlu diingat bahwa infused water tidak menggantikan perawatan medis yang tepat dan diet sehat secara keseluruhan untuk penderita asam urat.
Ilustrasi. Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat, Pengganti Minuman Tinggi Kalori. Sumber: Freepik/bublikhaus
Sehat29 Maret 2024, 18:58 WIB

Selain Sebabkan Asam Lambung, Ini 6 Bahaya Langsung Tidur Setelah Makan Sahur

Menjadi perhatian bagi semua orang yang berpuasa agar tidak langsung tidur setelah makan sahur. Hal ini bisa memicu penyakit yang membahayakan bagi kesehatan tubuh
Ilustrasi. Bahaya buruk bagi orang yang langsung tidur setelah makan sahur. (Sumber foto : Pexels/Ron Lach Pexels)
Sukabumi29 Maret 2024, 18:21 WIB

Hati-hati! Ruas Jalan Nasional di Cikadu Palabuhanratu Terendam Banjir Campur Kerikil

Pengendara roda dua harus hati-hati, jalan nasional di Cikadu Palabuhanratu Sukabumi ini terendam banjir campur kerikil.
Kondisi ruas jalan nasional di Cikadu Palabuhanratu yang tergenang banjir campur kerikil akibat hujan deras. (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Ketika Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Anda yang Mudik Lebaran

Berikut ini doa yang bisa diamalkan ketika melakukan perjalanan jauh termasuk saat mudik lebaran
Ilustrasi - Berikut ini doa yang bisa diamalkan ketika melakukan perjalanan jauh termasuk saat mudik lebaran (Sumber : Freepik/DC Studio)
Sehat29 Maret 2024, 17:30 WIB

Mudah Dibuat, 7 Infused Water yang Ampuh Untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

Berikut ini beberapa infused water yang bisa digunakan untuk membantu menurunkan kadar kolesterol
Mudah Dibuat, 7 Infused Water yang Ampuh Untuk Menurunkan Kadar Kolesterol (Sumber : Freepik/8photo)