Dewan Pers Menolak Pasal-pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Jumat 15 Juli 2022, 21:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menyoroti sejumlah ketentuan hukum dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ada beberapa poin dalam RKUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers. Karena itu Dewan Pers secara tegas menolak poin-poin tersebut.

Selain itu Dewan Pers mengaku Dewan Pers belum pernah dilibatkan dalam proses legislasi RKUHP (Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sejak pertama kali menerima draf RUU tersebut di tahun 2017.

Baca Juga :

Cara Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Usai menerima draf RUU itu, Dewan Pers bersama seluruh konstituennya menggelar diskusi untuk mengkaji RKUHP yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Lalu pada tahun 2018 Dewan Pers membentuk tim yang merumuskan tentang RKUHP ini.

Kemudian tahun 2019 Dewan Pers membuat petisi yang isinya menolak RKUHP yang ditujukan kepada Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR RI waktu itu. Aksi ini membuahkan hasil yaitu RKUHP ditunda pembahasannya.

Dewan Pers sempat dijanjikan akan dilibatkan langsung dalam pembahasan RKUHP ini namun sejauh ini janji itu semu.

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Azyumardi juga mengatakan di dalam pasal-pasal itu media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Dia menyebut, walaupun ditulis, harus disertai dengan solusi.

"Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu. Bahkan sampai ke tingkat yang paling bawah itu tidak bisa. Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu, media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik," sambungnya.

Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan "hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
  7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga