SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Aliansi Masyarakat Pemantau Barang dan Jasa Pemerintah (AMPBJP) menilai adanya masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di Sukabumi.
Hal itu disampaikan LSM tersebut dalam audiensi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat di Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi pada Jumat (15/7/2022).
"Jadi persoalan jalur yang digunakan pada pelaksanaan PPDB online dirasa kurang tepat dan jalur rapot juga masih adanya indikasi dalam tanda kutip jual beli nilai dari sekolah-sekolah," kata Wakil Ketua LSM AMPBJP, A. Mulyana usai melakukan audiensi dengan pihak KCD.
Mulyana menyatakan AMPBJP telah mendapatkan sejumlah temuan terkait PPBD, diantaranya tidak adanya jalur zonasi di salah satu SMAN di Kota Sukabumi. "Hasil temuan kita di lapangan dan dugaan terkait pendaftaran PPDB di salah satu SMAN di Kota Sukabumi tidak ada sistem zonasi," ujarnya.
Masih di Kota Sukabumi, ada SMAN yang mengharuskan calon siswanya untuk pendaftaran ulang secara online padahal calon siswa itu sudah diterima.
Kemudian di sebuah SMAN Kota Sukabumi ada calon siswa dari Kabupaten Sukabumi yang diterima dan indikasinya ada titip menitip calon siswa yang melibatkan oknum sekolah.
Baca Juga :
"Contohnya saja, kami menemukan dugaan orang Kabupaten Sukabumi bisa diterima di sekolah SMA favorit di Kota Sukabumi padahal ia menggunakan jalur zonasi bukan jalur prestasi," tuturnya.
Mulyana mengungkapkan, apabila calon siswa dari luar daerah itu diterima maka harus ada solusi bagi calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah. Sebab ada kekhawatiran apabila calon siswa tidak terakomodir di sekolah yang mereka inginkan, calon siswa ini menjadi tak mau sekolah.
“Karena ini amanat Undang-undang Dasar bahwa setiap orang itu berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka [calon siswa] inginnya ke sana yah kesana, kalau mereka tidak diterima kesana, kan rata-rata mereka tidak mau sekolah dan itu yang menjadi tanggung jawab dari negara juga," tuturnya.
Pihaknya meminta KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat agar dapat segera melakukan pembenahan pada jalur-jalur PPDB tersebut.
Sementara itu, Analis KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Asep Burdah mengatakan, KCD telah menerima semua masukan dan penyampaian saran soal dunia pendidikan di Sukabumi.
"Semua laporan yang diterima oleh KCD baru sepihak, mengenai saran-saran soal jalur zonasi. Sistem jalur zonasi penerimaan siswa baru ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri. Selain itu juga dengan masalah raport di sekolah negeri pada kecil. Sedangkan raport di sekolah swasta pada besar nilainya. Untuk persoalan semua ini akan kami sampaikan kepada pimpinan berikut juga dengan masalah lainnya," ujarnya.
Terkait sekolah yang diduga melakukan permainan pada proses PPDB tahun ini seperti menitipkan calon siswa, KCD akan melakukan peninjauan dan cross check untuk mempertanyakan secara langsung kepada pihak-pihak sekolah yang bersangkutan.
"Kami akan membawa hasil pertemuan dengan LSM AMPBJP ke pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dan akan diagendakan kembali terkait jawaban dari pimpinan kami. Saya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan ini. Karena yang berwenang memberikan kebijakan itu adalah pimpinan kami," pungkasnya.