SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi diduga mengirimkan surat atau memo penitipan calon peserta didik baru yang dialamatkan ke SMAN 3 Kota Sukabumi. Surat tertanggal 18 Juni 2022 ini berkop DPRD Kota Sukabumi dengan perihal pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2022.
Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Sukabumi ini diduga meminta salah satu calon siswa yang beralamat di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, untuk diterima di SMAN 3 Kota Sukabumi. Surat ini beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp pada Kamis (14/7/2022) serta menjadi perbincangan warganet alias netizen.
Ditemui sukabumiupdate.com di sekolahnya pada Kamis ini, Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Kota Sukabumi Mamat Abdurahmat mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. Sebagai ketua panitia PPDB, Mamat menyebut tidak pernah mengurusi hal semacam ini dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya sebagai ketua panitia tidak tahu itu siapa. Saya tidak menguruskan. Kalaupun ada, tidak pernah menguruskan hal seperti itu. Saya tidak punya kewenangan untuk menjamah hal seperti itu," kata Mamat.
Baca Juga :
Terkait kuota PPDB tahun 2022, Mamat mengatakan SMAN 3 Kota Sukabumi menerima 432 siswa untuk 12 rombongan belajar atau rombel dengan dua tahapan penerimaan. Mamat juga memastikan kelas di sekolahnya tidak kurang atau lebih. "(Kelas) kalau lebih itu ada sanksi. Tahap satu sudah dilaksanakan, di mana ada beberapa jalur," kata dia.
Jalur penerimaan tahap satu yang dimaksud Mamat antara lain jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM, perpindahan tugas orang tua/anak guru, afirmasi kondisi tertentu, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan. Sedangkan penerimaan tahap dua menggunakan jalur zonasi berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju.
Mamat mengatakan masa PPDB di SMAN 3 Kota Sukabumi telah berakhir dan hasilnya sudah diumumkan pada 8 Juli 2022. Masa daftar ulang juga sudah dilaksanakan pada 11 hingga 12 Juli 2022. "Kami sekarang sedang mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS," ujar Mamat.
Sebanyak 50 persen siswa baru SMAN 3 Kota Sukabumi tahun ini diterima dalam tahap satu. Rinciannya, afirmasi KETM dan disabilitas 15 persen, afirmasi kondisi tertentu seperti petugas Covid-19 dan korban bencana alam 5 persen, perpindahan tugas orang tua/anak guru 5 persen, prestasi nilai rapor 15 persen, dan kejuaraan 10 persen.
Kemudian 50 persen siswa baru di tahap dua yakni lewat zonasi, kata Mamat, ditetapkan jarak terjauh domisili calon siswa dengan sekolah adalah 804,355 meter. "Jadi yang 1.000 meter tidak bisa masuk. Beda satu meter saja tetap tidak bisa. Itu yang menentukan bukan kita. Daftarnya dan yang mengukur mereka masing-masing lewat aplikasi," ujarnya.
Mamat menegaskan diterima atau tidaknya calon siswa lewat jalur zonasi, ditentukan sistem PPDB. "Bukan kita. Sistem langsung. Kita hanya tinggaL mendapatkan laporan," kata dia.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com sudah berupaya menghubungi pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk meminta keterangan ihwal dugaan surat penitipan siswa tersebut. Namun, belum memperoleh jawaban.