SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mencatat sedikitnya ada 1.141 tenaga honorer di berbagai Instansi yang ada di Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan dari ribuan tenaga honorer itu baru 533 orang yang direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebetulnya kalau kita simak baik-baik secara utuh, di Pasal 99 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak ada diksi yang menyebutkan tentang penghapusan honorer. Untuk pegawai non ASN masih bisa bertugas sampai 2023,” kata Taufik, Rabu (8/6/2022).
Adapun untuk mekanisme seleksi PPPK, kata Taufik, adalah upaya dari pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer namun tidak terakomodir dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Adanya peraturan baru agar PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan. Kami membacanya pemerintah ingin mengangkat status honorer menjadi salah satu bagian dari ASN apakah itu PNS maupun PPPK,” ungkapnya.
Sementara seleksi PPPK tahun 2021 lalu di Kota Sukabumi, lanjut dia, mayoritas merekrut guru atau tenaga pendidik para honorer dengan masa pengabdian yang cukup lama.
"Ada 533 tenaga honorer guru di Kota Sukabumi akhirnya lolos seleksi dan berubah status menjadi PPPK. Menurut kami sangat signifikan, Nah Tahun 2022 ini juga terbit Peraturan Menteri PANRB yang nantinya akan mempermudah peningkatan status honorer," tuturnya
"Di situ ada beberapa klasifikasi sehingga para honorer itu akan dipermudah naik status jadi PPPK, sekali lagi dipermudah, di sini dalam artian tidak melalui proses dan tahapan seleksi. Apakah di 2022 ini akan ada perekrutan kembali PPPK atau di tahun 2023 juga ada perekrutan, kita lihat saja nanti bagaimana, yang jelas kita di daerah ikut aturan dari pusat, tapi kita berharap semakin banyak honorer yang alih status jadi PPPK,” tandasnya.
Terkait penghapusan tenaga honorer di 2023, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menyatakan nantinya pemerintah pusat akan memberikan pedoman terkait kebijakan tersebut.
Sebab, kata Dida, yang sudah keluar baru surat dari Menpan RB tentang status kepegawaian.
Mengenai CPNS dan PPPK, Dida menyatakan bisa dilakukan bagi yang memenuhi syarat. Tapi dalam hal ini Pemerintah Kota Sukabumi belum mendapatkan informasi mengenai tes CPNS dan PPPK.
"Ya solusi yang diberikan terkait penghapusan honorer itu ialah ikut tes CPNS dan PPPK. Namun sampai sekarang kita belum dapat informasi untuk tes CPNS maupun PPPK bagi para honorer," ujarnya.