SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Aisah optimis kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) nantinya bisa meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi melalui retribusi daerah.
Diketahui, hingga saat ini peraturan tersebut masih dibahas dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda) antara Pemkab Sukabumi dengan DPRD.
"Tentu akan ada peningkatan pendapatan (PAD) dari PBG. PTKA juga sama," kata Aisah kepada sukabumiupdate.com.
Teranyar, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat untuk mendorong percepatan penyelesaian dua raperda terkait retribusi daerah itu. Pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin, berlangsung rapat paripurna dua raperda tersebut dengan agenda jawaban Bupati Sukabumi Marwan Hamami atas pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD.
"Kemarin baru proses penyampaian jawaban Bupati, sesudahnya biasanya nanti ada hearing dengan dewan," ujar Aisah yang juga mengikuti rapat Paripurna kemarin.
Baca Juga :
Aisah berharap proses pembahasan dua raperda tersebut berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan menjadi perda.
"Mudah-mudahan, lebih cepat lebih baik," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kehadiran Surat Edaran Mendagri nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 membuat pemerintah daerah tidak bisa lagi memungut retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebelum adanya perubahan Perda IMB menjadi PBG.
Adanya aturan tersebut, kata Aisah, membuat target pendapatan IMB untuk PAD Kabupaten Sukabumi di Triwulan pertama tahun 2022 senilai nol rupiah.
Namun kekinian dalam menghadapi triwulan kedua tahun 2022, terbit Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri yang menetapkan Perda IMB yang lama masih bisa dipakai hingga 5 Januari 2024 sebelum Perda PBG hadir. Sehingga Aisah memastikan, retribusi IMB sudah bisa dipungut lagi sambil menunggu terbitnya Perda PBG.