SUKABUMIUPDATE.com - Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat untuk mendorong percepatan penyelesaian dua raperda terkait retribusi daerah. Hari ini, Selasa 17 Mei 2022 berlangsung paripurna dua raperda tersebut dengan agenda jawaban Bupati Sukabumi Marwan Hamami atas pandangan umum Fraksi-fraksi tentang Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Mengenai rancangan peraturan daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati menyampaikan bahwa raperda ini mengatur sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melanggar, juga mengatur penertiban terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata-ruang atau RDTR.
"Untuk penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan OSS (Online System Submission). Keduanya bisa diakses dimanapun. Setiap prosesnya memiliki waktu standar penyelesaian, akan lebih hemat waktu dan biaya serta meminimalisir alur administrasi yang berbelit-belit," jelas Marwan Hamami dikutip dari akun medsos resmi dokumentasi pimpinan.
Sementara tentang Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati menyampaikan bahwa kewaspadaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing dilakukan dengan monitoring ke perusahaan pengguna oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Tujuannya memastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan dengan data Disnakertrans, sesuai laporan perusahaan.
"Salah-satu tujuan raperda Ini adalah pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sukabumi jadi efektif dan efisien," terangnya.
Usai paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan bahwa sesuai keputusan dua raperda itu akan diperdalam oleh komisi 2 dan komisi 4. Kedua komisi ini diberikan tugas dan amanah, untuk bisa membahas secara detail bersama perangkat daerah.
"Semoga tepat waktu. termasuk tadi menghimbau seluruh perangkat daerah yang berkorelasi dengan dua raperda itu mempersiapkan waktu dan lainnya agar raperda ini cepat selesai," jelas Yudha.