SUKABUMIUPDATE.com - Kawasan Jalan Ir. Djuanda atau yang akrab disebut Dago, Kota Sukabumi, secara permanen tidak dapat lagi digunakan berdagang oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Lokasi wisata kuliner itu telah bersih dari PKL pada Senin (16/5/2022).
"Kami minta mereka untuk tidak kembali berdagang di kawasan Dago ini," kata Wali Kota Achmad Fahmi kepada awak media.
Setelah bersih dari PKL, pemerintah Kota Sukabumi berencana melakukan penataan kawasan Dago sebagaimana fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk saat ini para PKL yang biasa berdagang di Dago ditempatkan sementara waktu di kawasan ruas jalan Dewi Sartika sesuai dengan keinginan para PKL.
Wali Kota menjelaskan duduk perkaranya, dimana pada akhir tahun 2020 lalu, pedestrian kawasan Dago diresmikan setelah dilakukan penataan. Kemudian para PKL kembali berdagang ke tempat itu.
Fahmi menyatakan, dalam rentang satu tahun terakhir telah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk mampu menjaga kawasan Dago yang baru selesai ditata. Tetapi dalam perkembangannya, pemerintah daerah melihat para PKL memang tidak bisa ditempatkan di kawasan Dago.
"Parkir yang semrawut, kondisi pedagang yang tidak sesuai dengan jumlah telah yang disepakati dan lainnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para PKL di waktu-waktu sebelumnya, silahkan dagang kembali di Dago sepakati apa yang sudah disepakati bersama taati itu dan itu tidak terjadi," ujar Fahmi.
CATATAN REDAKSI: ADA PERBAIKAN JUDUL PADA PUKUL 12.26 WIB. MENYESUAIKAN DENGAN KONTEKS BERITA