SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) Dago akan dipindahkan, kebijakan ini diketahui usai Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) mengeluarkan surat Pemberitahuan Larangan Berdagang untuk para PKL di Jalan IR H Juanda atau yang dikenal dengan Jalan Dago itu.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakan Renovasi dan Pemeliharaan Kawasan Jl. Ir.H. Juanda, dengan ini kami memberitahukan kepada PKL untuk tidak berjualan dan mengosongkan area Jl. Ir.H.Juanda terhitung mulai hari Senin Tanggal 16 Mei 2022," demikian isi surat bernomor 870/442/Diskumindag/2022 itu dikutip sukabumiupdate.com, Jumat (13/5/2022).
Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Kota Sukabumi, Widya Yudha Setiawan membenarkan adanya surat yang ditujukan kepada PKL Jalan Dago itu. Menurutnya, adanya larangan berdagang ini juga disertai dengan adanya solusi kepada para pedagang, yaitu dengan merelokasi mereka ke jalan Dewi Sartika.
Baca Juga :
Sejauh ini, kata Widya, rencana relokasi tersebut masih dalam tahap pematangan. "Dari data yang tercatat, terdapat 80 PKL (Dago) yang akan dilakukan relokasi ke Jalan Dewi Sartika," ujarnya.
Widya menegaskan, kebijakan ini dilakukan lantaran di kawasan Dago akan ada pembangunan dan pemeliharaan oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi. "Selain mau ada penataan kawasan pendestrian, juga agar kawasan Dago bersih dari para pedagang,” ucapnya.
Untuk kelancaran proses relokasi, Widya memastikan Pemkot Sukabumi sudah berkoordinasi dengan semua pihak, khususnya paguyuban, perwakilan pedagang dan karang taruna.
“Alhamdulillah paguyuban, perwakilan pedagang dan karang taruna sudah kami undang rapat koordinasi,” tandasnya.