SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut bisa diakses di laman resmi Setkab.go.id. Alhasil, dengan diterbitkannya Keppres ini, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA: Mampukah KPU Capai Target 77,5 Persen di Pilkada Sukabumi, Ini Tantangannya!
Keppres ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi tertanggal 27 November 2020. Dalam poin a, dituliskan bahwa penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Seperti diketahui, dalam Pilkada Serentak tahun 2020 KPU mematok target partisipasi pemilih sebanyak 77,5 persen.
Target itu juga berlaku untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi. Dalam wawancara Jumat, 13 November 2020, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Idham Holik mengatakan ada beberapa tantangan di Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember Ditetapkan Hari Libur Nasional
Misal pemilih enggan menyalurkan hak pilihnya alias golput, minimnya pemahaman tentang kepemiluan, pragmatisme politik yang tinggi, apatisme politik, serta faktor-faktor lainnya.
"Ada juga faktor yang menurunkan kualitas kedaulatan dalam memilih. Seperti politik uang atau materi, lingkaran sosial, disinformasi atau hoax, terlalu emosional, hingga post truth politics atau politik pascakebenaran," kata Idham.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.