SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada Serentak tahun 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut, di hari itu seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional.
Seperti dikatakan Komisioner KPU Hasyim Ashari. Ia menyebut, libur nasional memang telah terbiasa diterapkan di setiap agenda pelaksanaan pemilihan umum.
Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Kepres terkait hari libur nasional tersebut.
"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Sebagaimana yang sudah-sudah di Pilkada 2015, 2017, 2018. Nanti akan diterbikan kepres tentang libur nasional," kata Hasyim, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (19/11/2020).
Hasyim menjelaskan, libur nasional itu tidak hanya diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Melainkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Ia juga berharap, tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 persen dapat tercapai.
"Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah Pilkada tapi di seluruh Indonesia. Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," pungkasnya.
Sumber: Suara.com