SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Ayi Saepudin sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Program Data, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat ia juga menjabat sebagai Sekretaris di PMI Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal itu, Ayi menyatakan dalam tubuh PMI tidak ada kepentingan politik. "Pada prinsipnya PMI itu mengiduk ke PMI Internasional, bukan secara nasional mencakupnya dan tidak ada kepentingan politik," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (8/8/2020).
BACA JUGA: Komisioner Ungkap Penyebab Situs KPU Gampang Diretas
Ia mengaku banyak masyarakat di luar yang mempertanyakan double posisinya itu. Namun Ayi menyebut saat ini posisinya sebagai Komisioner KPU merupakan prioritas. Dalam bertugas ia bisa menghabiskan waktunya di kantor KPU kabupaten Sukabumi.
"Saya pantau KPU hingga 24 jam dan prioritas itu sebagai Komisioner KPU. Di PMI saya hanya mengajarkan kepada generasi muda dan hanya menyalurkan jiwa kemanusiaan saya," terangnya.
BACA JUGA: Komisioner KPAI Buat Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim, Ini Isinya
Sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur terkait double posisinya itu. Namun ia akan menonaktifkan jabatannya sebagai Sekertaris di PMI Kabupaten Sukabumi ketika menginjak waktu pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang jatuh pada tanggal 4 September 2020 mendatang.
"Apakah ada aturan yang mengatur? Cuman mungkin saya juga akan menonaktifkan ketika mulai pencalonan, saya mengerti secara etika," katanya.
BACA JUGA: Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
Ia mengungkapkan sempat terdapat anggota PMI Kabupaten Sukabumi yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan itu dinonaktifkan sebagai anggota PMI. "Namun yang bersangkutan sama, bisa menyalurkan kemanusiaan seperti mendonorkan darah atau turun ke lokasi bencana," tandasnya.