SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo mencatat dua hal yang perlu diperhatikan di Pilkada Serentak 2020, terutama daerah yang memiliki bakal calon petahana seperti Pilkada Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawaslu Beberkan Alasan Panggil Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Sopyan Effendi
Hal itu disampaikan dalam sesi wawancara usai Ratna Dewi menghadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pilkada tahun 2020 bagi Panwascam Kabupaten Sukabumi, Kamis, 16 Juli 2020.
"Di daerah-daerah yang berpotensi diikuti oleh petahana, ada dua hal yang menjadi fokus kita. Pertama abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), kedua politik uang. Saya kira untuk Kabupaten Sukabumi dua hal itu yang harus menjadi perhatian," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Pilih Upaya Preventif, Sikap Final Bawaslu Soal Video Kades di Cisaat Sukabumi Dukung MH
Ia juga meminta agar seluruh Bawaslu Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan dan penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan.
"Harus kami pastikan bahwa tahapan lanjutan ini harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Nah ini berkonsekuensi pada anggaran. Walaupun memang tidak disetujui sesuai dengan usulan, tapi anggaran sudah diputuskan untuk pemenuhan kebutuhan APD," ujarnya.
"Memang ada perintah Mendagri, bahwa APD juga dipenuhi melalui APBD, dan sudah secara tegas diinstruksikan. Mendagri juga memastikan dukungan pemerintah daerah untuk menyediakan alat pelindung diri untuk penyelenggara," tandasnya.