Pilih Upaya Preventif, Sikap Final Bawaslu Soal Video Kades di Cisaat Sukabumi Dukung MH

Selasa 28 Januari 2020, 10:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku sedang melakukan peninjauan langsung ke lapangan pasca beredarnya video viral sejumlah kepala desa di Kecamatan Cisaat yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon petahana di Pilkada Sukabumi.

BACA JUGA: Video Kades di Cisaat Sukabumi Dukung Petahana, Bawaslu Serahkan ke BKPSDM dan DPMD

"Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan sedang melakukan investigasi ke lapangan," ujar Teguh kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA: Di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sentil Petahana Soal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sembilan tersebut memperlihatkan 20 orang berpose mengacungkan dua jari. Mayoritas seragam gading ala Aparatur Sipil Negara (ASN) dan setelan safari, sementara satu orang pria di tengah mengenakan kaos warna kuning. Terlihat ada tujuh orang wanita dan 13 orang laki-laki.

Dalam video tersebut pula, satu orang pria mengucapkan kalimat dukungan kepada salah satu kandidat Pilkada Sukabumi yang tak lain Marwan Hamami. "Kami kepala desa dan Puskesos se-Kecamatan Cisaat, siap memenangkan MH dua periode. Lanjutkan," ujar pria tersebut diiringi kalimat "Lanjutkan!" dari 19 orang lainnya sambil berpose dua jari.  

BACA JUGA: Rambu Kuning Bawaslu Jabar untuk Kandidat Petahana di Pilkada Sukabumi 2020

Panwascam Cisaat, Ramlan Sanusi mengaku sudah memberikan surat edaran yang berisi larangan kepala desa dan ASN agar bersikap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ramlan membenarkan bahwa orang-orang yang ada di video itu adalah beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Cisaat.

"Bukan klarifikasi karena belum tahapan. Dan belum ada calon yang mendaftar. Tapi kami hanya memberikan surat edaran. Kami juga sudah mengimbau kepada para kades khususnya di Kecamatan Cisaat untuk bisa menahan diri selama Pilkada berlangsung," jelas Ramlan melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Kunjungi Redaksi Sukabumiupdate.com, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bicara Pilkada

Ramlan memaparkan, larangan berpolitik praktis bagi kepala desa jelas tercantum dalam beberapa aturan sekaligus, lengkap dengan sanksinya.  Seperti Surat Edaran Mendagri nomor 273/3772/JS sebagai penegasan Pasal 70 Uu nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 ditegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasang calon.

"Konsekuensi pada Pasal 71 itu disebut pidana paling singkat satu bulan atau paing lama enam bulan dan denda palling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta. Kepala desa yang berpolitik praktis juga akan dikenai pidana yang sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-undang Pilkada, ketika memasuki masa kampanye. Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus Parpol dan ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada," tegasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP

Bawaslu, lanjut Teguh, tetap akan melakukan upaya preventif agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari. Termasuk melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan DPMD Kabupaten Sukabumi untuk ikut membantu mensosialisasikan aturan tentang netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengaku sedang mempelajari terlebih dahulu soal dugaan keterlibatan ASN dalam video viral tersebut. "Mau pelajari dulu. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait," singkat Ade.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Tendi Hendrayana juga belum bisa banyak berkomentar soal keterlibatan para kepala desa dan perangkat desa dalam video tersebut. "Kami menunggu surat dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti," kata Tendi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)