SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi membeberkan alasan pemanggilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sopyan Effendi. Sopyan dipanggil untuk menjelaskan temuan Bawaslu terkait dugaan politik praktis jelas Pilkada 2020.
Sopyan yang sudah mendeklarasikan untuk ikut dalam perhelatan politik tahun 2020 ini memberikan penjelasan pada Bawaslu pada Sabtu malam lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menegaskan bahwa Sopyan Effendi dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran undang undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Beliau kan masih ASN aktif, kita undang untuk klarifikasi atas temuan Bawaslu. Kita konfirmasi terkait beredarkan APK beliau yang maju mencalonkan diri di Pilkada Sukabumi, termasuk berkas pendaftaran ke partai politik menjadi bakal calon," jelas Teguh.
BACA JUGA: Hari Pertama Penjaringan Gerindra untuk Pilkada Sukabumi 2020, Kadisdukcapil: Saya Sangat Siap
Keterangan dari Sopyan dan temuan bawaslu akan dikaji untuk kemudian disimpulkan. "Kita tidak mengeksekusi, kita nantinya hanya mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke KASN, Kemenpan RB dan lembaga lainnya termasuk pemda melalui BKPSDM," sambungnya.
Teguh juga menegaskan bahwa walaupun sama sama masih menjabat, status Sopyan berbeda dengan Bupati dan Wakil Bupati petahanan yang juga berencana kembali maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
"Bupati dan Wakil Bupati itu bukan ASN. Pak Sopyan ini ASN aktif dan ada aturan soal itu. UU ASN," tegas Teguh.
BACA JUGA: Motivasi Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Maju di Pilkada 2020
Pemeriksaan Sopyan ini cukup mengejutkan karena Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini ini sejak jauh-jauh hari memang sudah mendeklarasikan diri untuk menjadi bakal calon dalam pilkada. Sopyan tercatat sebagai salah satu bakal calon di Partai Gerindra dan juga PDIP.
Saat mendaftarkan diri dalam masa penjaringan pilkada di Partai Gerindra bulan Oktober 2019 silam, Sopyan blak-blakan soal statusnya sebagai ASN. Saat itu kepada sukabumiupate.com, Sopyan menegaskan ia juga berhak ikut dalam Pilkada untuk melengkapi masa pengabdian dirinya kepada warga Kabupaten Sukabumi.
"Saya empat tahun lagi baru pensiun," jelas Sopyan saat itu. Bila resmi ditetapkan sebagai calon dia menyatakan pasti mundur sebagai ASN.
BACA JUGA: Kadisdukcapil Blak-blakan, Ada 45.643 E KTP Belum Cetak di Kabupaten Sukabumi
Terkait pemanggilannya oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sopyan enggan berkomentar. "Alhamdulilah," singkat Sofyan.